METRO, harian express.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrullah menilai surat Keputusan (SK) Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 tentang pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 di Kota Metro yang telah ditandatangani Walikota Wahdi, cacat hukum.
“Menurut saya, secara hukum itu sudah cacat formil, karena secara formil aturan hukum kita tidak berlaku surut kecuali yang memberi manfaat kepada masyarakat luas, contohnya pengampunan pajak dan pemutihan pajak, nah itu baru berlaku surut. Kalau SK ini, produk bulan Maret mengatur bulan Januari, sekalian saja dari 2019,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Politisi Partai Demokrat itu juga memberikan perumpamaan Pungli yang diduga dilakukan Pemkot Metro kepada masyarakat nya dengan modus PBB-P2.
“Kemudian yang kedua, persamaan Pungli atau pun pajak yang seperti inikan sama-sama mengambil hak masyarakat, ini hak orang. Bedanya kalau pajak itu berdasarkan aturan main, regulasi dan aturan hukum. Kalau Pungli kan melawan hukum dan tidak berlandaskan hukum, jadi jika ini adalah pajak maka harus sesuai aturan hukum,” ucapnya.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Metro Timur tersebut juga menyayangkan tindakan instrumen Pemkot yang tetap menjalankan kebijakan Walikota untuk menarik PBB-P2.
“Norma hukum kita di Indonesia, hukum tidak berlaku surut. Soal ini, apa bedanya dengan pungli. Apa bedanya sama ini yang dilakukan terang benderang, sudah dikritik, sudah di hearing dan didiskusikan tapi masih saja dilakukan,” ujarnya.(red)