HARIANEXPRESS, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK tanpa rompi dan borgol setelah Kejaksaan Agung menetapkannya tersangka TPPU, Sabtu (25/7/2026).
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.20 WIB, Jumat (24/7/2026), menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Febrie keluar dari mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol. Ia langsung memasuki area rutan di bawah pengawalan petugas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK memberikan dukungan dan perbantuan penitipan penahanan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung.
“Hari ini, Jumat, 24 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan tersangka FA sehubungan dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan penahanan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9, mengumumkan penetapan tersangka usai Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.
Rudi menjelaskan alasan penempatan Febrie di Rutan KPK. Ia menyebut Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar selama menjabat Jampidsus.
Penyidik memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Langkah itu juga menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum.
Pemeriksaan Febrie dimulai sekitar pukul 13.00 WIB sebagai saksi terkait dugaan TPPU. Tim 9 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik itu terbit setelah Kejaksaan Agung menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.
Febrie menyatakan merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia mengatakan alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, yang mendampingi pemeriksaan, menyampaikan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Febrie berharap penegakan hukum berjalan secara adil dan fakta hukum yang ditemukan penyidik dipilah secara jelas.