HARIANEXPRESS – Kemenhub memanggil manajemen taksi Green SM untuk investigasi kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi. Sanksi tegas hingga cabut izin menanti jika salah.
Tragedi Maut di Bekasi: Kemenhub Panggil Manajemen Green SM
Insiden kecelakaan tragis yang melibatkan armada kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) telah meninggalkan duka mendalam bagi publik. Kecelakaan maut ini melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Cikarang, serta menelan banyak korban jiwa. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons cepat kejadian ini dengan mengambil langkah mitigasi dan evaluasi yang tegas.
Pada hari Selasa (28/4/2026), pihak Kemenhub secara resmi memanggil manajemen perusahaan taksi Xanh SM atau yang lebih dikenal dengan nama operasional Green SM. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi pasca-bencana, menyusul dugaan awal bahwa armada taksi dari perusahaan tersebut menjadi pemicu awal rentetan tabrakan mengerikan di perlintasan.
Peristiwa kelam ini bermula dari sebuah insiden di lintasan rel kereta api. Berdasarkan data dan laporan awal lapangan, armada taksi milik Green SM dilaporkan terhenti di tengah perlintasan. Taksi tersebut kemudian tertemper atau tertabrak oleh unit KRL yang sedang melaju cepat pada jalur arah Jakarta. Akibat insiden pertama ini, proses evakuasi harus segera dilakukan agar jalur kembali aman.
Untuk memfasilitasi evakuasi KRL yang mengarah ke Jakarta tersebut, armada KRL lain yang melaju ke arah Cikarang terpaksa berhenti sejenak di sekitar lokasi kejadian. Namun, keputusan operasional untuk berhenti sejenak ini justru berujung pada bencana yang jauh lebih fatal. Saat KRL arah Cikarang tersebut sedang dalam posisi diam, secara tiba-tiba rangkaian tersebut ditabrak dari arah belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melintas kencang di jalur yang sama.
Rentetan kejadian beruntun inilah yang pada akhirnya mengakibatkan dampak memilukan. Dilaporkan bahwa sebanyak 15 orang penumpang tewas dalam tragedi ini, di mana seluruh korban meninggal dunia tersebut adalah perempuan. Selain itu, puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dan harus langsung mendapatkan penanganan medis secara intensif. Kejadian ini sontak menjadi perhatian skala nasional dan memicu evaluasi besar-besaran terhadap sistem tata kelola keselamatan perkeretaapian maupun angkutan jalan darat.
Langkah Investigasi dan Pengecekan Legalitas Taksi
Merespons tingkat keparahan dari insiden ini, Kemenhub tidak tinggal diam. Langkah investigasi menyeluruh langsung dijalankan guna memastikan pihak mana saja yang harus ikut bertanggung jawab, khususnya terkait keberadaan taksi yang mogok atau terhenti di jalur perlintasan tersebut. Dirjen Hubdat Kemenhub, Aan Suhanan, saat memberikan keterangan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian sangat serius untuk menjamin keselamatan publik.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan Suhanan.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen ketat pemerintah dalam menelusuri secara detail aspek operasional Green SM. Pihak kementerian tidak hanya berfokus pada kejadian fisik di lapangan, tetapi juga akan membedah kelengkapan dokumen perizinan armada. Berdasarkan penelusuran awal melalui aplikasi Sistem Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Siprajab), kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan nahas itu diketahui memakai pelat nomor B 2864 SBX.
Data lanjutan menunjukkan bahwa kendaraan bersangkutan memiliki status terdaftar resmi. Armada taksi ini juga tercatat mengantongi kartu pengawasan angkutan yang masa berlakunya masih aktif hingga tanggal 28 Oktober 2026. Secara legalitas area operasi, mobil didaftarkan untuk memberi pelayanan angkutan taksi reguler khusus di wilayah Jabodetabek. Selain perizinan unit kendaraan, perusahaan Green SM secara kelembagaan juga diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Sertifikat standar keselamatan ini berstatus aktif dengan masa berlaku selama lima tahun ke depan.
Audit Total Standar Keselamatan dan Ancaman Sanksi Berat
Meski secara administrasi tertulis data perizinan serta sertifikasi keselamatan perusahaan tampak lengkap dan masih berlaku, Kemenhub menyatakan tidak akan begitu saja mempercayai data dokumentasi di atas kertas. Ditjen Hubdat memastikan proses pendalaman akan diturunkan langsung ke tahap implementasi operasional harian. Tujuannya adalah mengukur sejauh mana asas kepatuhan operator taksi terhadap standar keselamatan yang telah diwajibkan oleh regulasi lalu lintas Indonesia.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” imbuh Aan.
Proses audit ketat ini diyakini akan menjadi kunci untuk membuka fakta mengenai kemungkinan adanya kelalaian sistemik dari pihak perusahaan manajemen taksi, mulai dari alur perawatan kondisi fisik kendaraan hingga SOP pengemudi yang bertugas di jalan raya. Kemenhub menggunakan dasar hukum berlapis dalam penindakan ini.
Ada dua peraturan utama yang menjadi rujukan krusial dalam evaluasi kementerian. Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 85 Tahun 2018 yang secara terperinci mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Regulasi kedua adalah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 117 Tahun 2018 yang memuat kebijakan terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Apabila dari rekam hasil audit dan investigasi lapangan ditemukan adanya bukti valid pelanggaran atas kedua peraturan menteri tersebut, pemerintah memastikan sanksi yang cukup berat telah menanti pihak perusahaan taksi. Jenis sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan kepada pihak manajemen sangat bervariasi bergantung pada tingkatan pelanggarannya. Bentuk sanksinya akan dimulai dari tahapan pemberian surat peringatan, kemudian meningkat pada fase pembekuan izin usaha untuk sementara waktu, hingga sanksi ekstrem berupa pencabutan izin operasional secara permanen.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” tegasnya lagi.
Pernyataan ini sekali lagi membuktikan bahwa setiap langkah administrasi dan hukum akan dieksekusi dengan prosedur yang terukur serta objektif mengacu pada bukti otentik temuan investigasi. Pemerintah berupaya menjaga koridor keseimbangan antara keberlangsungan proses bisnis perusahaan penyedia transportasi umum dengan jaminan keamanan paling maksimal bagi seluruh masyarakat pengguna jalan dan layanan perkeretaapian.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Aan menutup keterangannya.
Proses investigasi mendalam yang saat ini tengah berjalan diharapkan mampu memberikan penyelesaian yang tuntas serta memberikan keadilan atas insiden fatal yang menimbulkan banyak korban luka dan jiwa tersebut. Sistem keselamatan harus mampu menjamin keamanan secara faktual di jalan, bukan hanya sebagai formalitas dokumentasi belaka.
Terus ikuti perkembangan berita terkini mengenai hasil akhir audit investigasi Kemenhub terhadap kejadian kecelakaan beruntun di Bekasi Timur ini. Kami berkomitmen untuk selalu menyajikan pembaruan informasi yang bersifat objektif, netral, dan berimbang. Mari jadikan tragedi ini sebagai pengingat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengutamakan standar keselamatan tertinggi saat berkendara maupun saat menggunakan layanan angkutan umum demi kebaikan kita bersama.




