Saturday, 12 September 2026
Hot

Tragedi Daycare Little Aresha: Praktik Kekerasan Terstruktur, Keterlibatan Hakim, hingga Reformasi Tata Kelola Penitipan Anak

Article ad before first paragraph

YOGYAKARTA, HARIANEXPRESS — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2026).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini telah menyita perhatian publik berskala nasional, membuka tabir kelam sebuah institusi yang semula dipercaya sebagai tempat aman bagi anak-anak usia dua bulan hingga delapan tahun.

Kekerasan Sistematis dan Motif Ekonomi

Pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari ketua yayasan berinisial DK (51), kepala sekolah berinisial AP (42), dan 11 orang pengasuh. Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, setidaknya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran.

Tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun. Berdasarkan temuan polisi, anak-anak ditelanjangi, diikat, dan hanya dilepas saat makan atau mandi, di mana hasil visum juga memperlihatkan adanya luka pada pergelangan tangan korban akibat pengikatan.

Article ad in the middle of article

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, mengonfirmasi penangkapan ini,

“Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa tindakan kejam para pengasuh tersebut bukanlah tanpa sepengetahuan atasan. Motifnya diyakini terkait faktor ekonomi agar bisa menampung anak dalam jumlah banyak, di mana satu pengasuh dipaksa menangani 7 hingga 8 anak.

“Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” ungkap Riski.

Ia juga menegaskan,

“Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut”.

Keterlibatan Hakim Aktif

Skandal ini semakin meluas dengan terungkapnya fakta bahwa pemilik sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center, berinisial RIL, merupakan seorang hakim aktif yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu. Menyikapi temuan ini, kepolisian langsung menggandeng instansi terkait untuk menyelidiki perannya.

“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA (Mahkamah Agung) datang kesini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” papar Kompol Riski Adrian.

Tuntutan Restitusi dari Orang Tua Korban

Dampak psikologis dan trauma mendalam tak hanya dirasakan oleh para balita, melainkan juga orang tua mereka. Sejumlah orang tua korban mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Yogyakarta untuk meminta perlindungan psikologis dan menuntut hak restitusi (ganti rugi finansial) dari para pelaku.

Perwakilan orang tua korban, Huri, menjelaskan bahwa tuntutan ini bertujuan memberikan efek jera yang maksimal.

“Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini,” tegas Huri.

Langkah ini mendapat dukungan dari LPSK. Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, menegaskan,

“Restitusi ini adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku. Sehingga kemudian tadi kami mencoba untuk mengedukasi dan juga mensosialisasi berkaitan dengan restitusi tersebut”.

Darurat Izin Operasional dan Reformasi Nasional

Tragedi ini secara langsung membongkar karut-marutnya pengawasan penitipan anak. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional. Melalui penyisiran terbaru, terungkap bahwa dari 69 daycare yang terdata di Kota Yogyakarta, sebanyak 33 di antaranya beroperasi tanpa izin resmi.

“Banyak daycare include di PAUD ataupun TK. Harusnya TK-nya izin, daycare-nya juga izin. Itulah yang harus kita dorong,” ujar Hasto.

Ke depan, kelengkapan seperti akses CCTV akan diusulkan masuk dalam standar wajib operasional.

“Nanti akan kita audit terus. Tentu ini sebagai satu pembelajaran bersama lintas sektor kita untuk kemudian regulasi ke depan harus lebih baik lagi,” tuturnya.

Di tingkat pusat, tragedi ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan tata kelola penitipan anak secara nasional dengan membentuk satuan tugas (satgas) dan portal aduan khusus layanan pengasuhan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa kebijakan ini akan dikawal dengan serius.

“Kita sepakati untuk membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare cepatnya, baik itu jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Kita juga membahas pembentukan portal tunggal data terintegrasi, agar dapat menciptakan framework regulasi yang terintegrasi,” jelas Pratikno.

Para tersangka kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta KUHP baru dan terancam hukuman hingga delapan tahun penjara. Publik berharap proses hukum dan pembenahan tata kelola dapat berjalan transparan agar tempat penitipan tidak lagi menjadi mimpi buruk bagi anak-anak Indonesia.

Article ad after last paragraph