HARIANEXPRESS – Aktris Nikita Mirzani sukses memenangkan gugatan banding terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid di Pengadilan Tinggi Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Kemenangan ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
Putusan tingkat pertama yang sempat menghukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar kerugian miliaran rupiah kini dinyatakan gugur.
Kemenangan Banding Nikita Mirzani
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengkonfirmasi telah menerima salinan putusan tersebut pada akhir Agustus 2026 melalui sistem e-court. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, memberikan pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya, jadi konfirmasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan banding ini, kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi atas gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dinyatakan gugur.
Dalil Kerugian Dinilai Tidak Kuat
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa dalil-dalil kerugian yang diajukan oleh pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki landasan bukti yang kuat. Dengan demikian, klaim kerugian materiil maupun immateriil yang digaungkan oleh pihak Reza Gladys hanya bersifat klaim sepihak.
Usman Lawara juga menegaskan bahwa putusan tingkat pertama yang menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya, kerugian yang selama ini diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya sama sekali tidak pernah ada.
Putusan banding ini diharapkan dapat menjadi bukti baru yang meringankan proses peninjauan kembali (PK) terkait perkara lain yang menyeret nama Nikita Mirzani. Status hukum sang artis kini bersih dan bebas dari jeratan tuntutan, termasuk perihal ganti rugi dalam ranah perkara perdata tersebut.


