Saturday, 29 August 2026
Hot

OJK Sinyalkan Koreksi Target Pertumbuhan Sektor PPDP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal penyesuaian target pertumbuhan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) setelah aset hanya tumbuh 0,37%. Kinerja portofolio investasi lesu dan daya beli masyarakat menurun menjadi penyebab.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, LOMBOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal koreksi target pertumbuhan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) setelah asetnya hanya tumbuh tipis, Kamis  (27/8/2026).

Kondisi ini disebabkan belum optimalnya kinerja portofolio investasi serta melemahnya daya beli masyarakat, yang berdampak pada penurunan penjualan polis baru. Total aset PPDP per Juli 2026 tercatat sebesar Rp 2.964,56 triliun, hanya tumbuh 0,37 persen secara year-to-date (YTD).

Penurunan juga terjadi pada nilai investasi yang terkoreksi 0,15 persen YTD menjadi Rp 2.276,91 triliun, serta jumlah akun PPDP yang merosot 13,95 persen secara year-on-year (yoy) menjadi 518,66 juta akun.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penurunan total aset investasi utamanya dipicu oleh tekanan di pasar modal dan tren kenaikan suku bunga. Sektor ini juga menghadapi faktor risiko eksternal seperti dampak cuaca ekstrem El Niño yang sangat kuat dan ketidakpastian geopolitik global pada kuartal II-2026.

Article ad in the middle of article

Selain itu, tekanan ekonomi telah memicu penurunan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut membuat produk keuangan jangka panjang seperti asuransi dan dana pensiun menjadi prioritas kedua bagi masyarakat.

“Jadi, salah satu penyebab utama penurunan adalah penurunan nilai investasi. Hal ini terjadi karena kondisi pasar saham yang sedang turun. Selain itu, seiring dengan kenaikan suku bunga, nilai pasar dari portofolio investasi juga mengalami penyesuaian,” ujar Ogi Prastomiyono.

“Kerugian ini sebenarnya belum terealisasi. Ini sifatnya masih potensi kerugian sementara. Masalah baru timbul jika pemilik aset terpaksa menjualnya karena membutuhkan dana tunai. Yang kami khawatirkan, jika kondisi ini terus berlanjut, pemulihan nilai investasi tidak akan terjadi dan justru menggerus porsi aset atau portofolionya,” lanjut Ogi.

“Daya beli atau kemampuan masyarakat mengalami penurunan, sehingga pembelian produk asuransi maupun program pensiun menjadi prioritas kedua (secondary priority). Ini memberikan dampak langsung bagi kita. Padahal, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK), kita sempat memproyeksikan pertumbuhan sektor asuransi berkisar antara 6–8 persen. Dengan kondisi saat ini, kemungkinan kita perlu revise atau melakukan koreksi terhadap target pertumbuhan tersebut,” jelasnya.

Dari sisi literasi dan inklusi keuangan, sektor perasuransian mencatatkan tingkat literasi sebesar 42,84 persen dan tingkat inklusi sebesar 29,55 persen. Rasio aset dana pensiun terhadap PDB per Desember 2025 terealisasi 7,75 persen dari target 8,0 persen, dengan target tahun 2029 dipatok 11,2 persen.

Sementara itu, rasio aset asuransi per Desember 2025 berhasil melampaui target 9,1 persen dengan capaian 10,37 persen, menuju target 10,5 persen pada 2029.

Meskipun pencapaian jangka panjang menunjukkan perbaikan, OJK mengakui penetrasi sektor PPDP Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga. Berdasarkan data OJK tahun 2024, aset asuransi Singapura mencapai 56,14 persen terhadap PDB dan dana pensiunnya menyentuh 83,44 persen.

Di Australia, aset asuransi tercatat sebesar 9,66 persen dan dana pensiun mencapai 129,89 persen terhadap PDB. Ketimpangan ini menekankan pentingnya pemulihan pasar modal dan penguatan daya beli agar pendalaman pasar keuangan nasional dapat terus berjalan optimal.

Article ad after last paragraph