Friday, 28 August 2026
Hot

Presenter Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penipuan.

Ruben Onsu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (28/8/2026).

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS – Presenter kondang Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Pemeriksaan ini merupakan agenda perdana bagi Ruben Onsu setelah status hukumnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka. Penjadwalan pemeriksaan Ruben Onsu telah ditetapkan penyidik melalui surat panggilan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mokhamad Iskandarsyah, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan tersebut. “Panggilan pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 28 Agustus,” ujar Iskandarsyah.

Article ad in the middle of article

Kronologi Kasus Penipuan Investasi

Kasus hukum yang menjerat suami Sarwendah ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 lalu.

Korban berinisial DM mengaku tergiur tawaran kerja sama bisnis dari Ruben Onsu. Dugaan penipuan bermula saat Ruben menawarkan peluang investasi dalam bidang bisnis jual-beli produk kepada korban pada 6 Februari 2025.

Tergiur dengan janji pembagian keuntungan serta pengembalian modal yang ditawarkan, korban DM lantas menyerahkan dana senilai Rp3,5 miliar kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu hingga batas tenggat yang telah disepakati, keuntungan belum didapatkan dan modal pun belum dikembalikan.

Terkait hal itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pada 25 April 2026, kasus ini dialihkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.

“Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah.

Persiapan Pemeriksaan dan Alasan Belum Ditahan

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, memastikan kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ruben juga disebut tengah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Ruben belum memenuhi kriteria atau syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Salah satunya RSO belum mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,” jelas Joko Adi Wibowo.

Atas perbuatannya, Ruben terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Article ad after last paragraph