HARIANEXPRESS – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), menjadi sorotan banyak pihak, termasuk para figur publik. Dukungan mengalir baik melalui kehadiran langsung maupun unggahan media sosial.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menginisiasi demo ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap fungsi DPR RI, mulai dari legislasi, pengawasan, hingga anggaran. Mereka membawa dua tuntutan utama.
Tuntutan Demo dan Reaksi Publik
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan dua desakan utama dalam aksi 27 Agustus. Pertama, mereka mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, AMPB menuntut penerapan hukuman terberat bagi para koruptor.
Sejumlah figur publik turut memberikan perhatian pada aksi ini. Penyanyi Inul Daratista, misalnya, menyampaikan pesan semangat dan dukungan melalui media sosial kepada masyarakat yang berdemonstrasi.
Sherina Munaf juga menyoroti pentingnya kesiapan peserta aksi. Ia mengingatkan agar masyarakat menyiapkan kebutuhan penting, seperti kontak darurat dan kartu identitas, sebelum turun ke jalan. Sementara itu, Maudy Ayunda menyampaikan pesan singkat yang menekankan keselamatan, mengingatkan peserta aksi untuk saling menjaga selama unjuk rasa berlangsung.
Kritik Oki Rengga dan Respons Pimpinan DPR
Komika Oki Rengga juga memberikan pandangannya terkait gelombang dukungan masyarakat kepada peserta aksi. Ia menyoroti banyaknya bantuan yang diberikan kepada mereka yang turun ke jalan.
“Melihat banyaknya masyarakat yang ngasi bantuan untuk yang turun ke jalan hari ini, terlihat jelas kalau semua orang ngerasa kondisi tidak baik-baik saja. Makanya disupport,” tulis Oki Rengga.
Oki kemudian mempertanyakan sikap pihak-pihak yang dinilai justru memberikan pembelaan terhadap kondisi saat ini. Ia menyampaikan kritik tersebut dengan gaya khasnya melalui unggahan media sosial.
“Kok bisa kalian yang memberikan pembelaan ngerasa kondisi baik-baik aja,” lanjut Oki. “Tapi gapapa, semoga yang turun ke jalan hari ini diberikan perlindungan dari segala hal buruk,” tambahnya.
Di sisi lain, Pimpinan DPR RI memberikan jaminan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Setelah menerima audiensi AMPB di Gedung Abdul Muis, Senayan, pada Kamis (27/8/2026), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan untuk menanggalkan jabatan jika regulasi tersebut meleset dari jadwal.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujar Dasco.


