HARIANEXPRESS, BANYUMAS – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diguncang kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru, memicu penonaktifan kader Gerindra dan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh masyarakat. Kamis (26/8/2026)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Para tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga Wakil Rektor III, Eko Sumanto Kepala Bagian Akademik, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat jajaran Rektorat Unsoed terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, diikuti penahanan para tersangka.
Menanggapi kasus tersebut, DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas resmi menonaktifkan Adhi Wiharto, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua I, pada Minggu, 23 Agustus 2026.
KPK juga melakukan penggeledahan maraton di enam rumah pribadi tersangka dan kantor Rektorat Unsoed pada 23 hingga 24 Agustus 2026, menyita catatan keuangan dan dokumen digital.
Di tengah proses hukum ini, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersiap menggelar demonstrasi besar di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, menegaskan keputusan penonaktifan Adhi Wiharto.
“Tersangka di KPK, bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW,” ujar Junianto (Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas) dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Junianto menambahkan bahwa pemecatan merupakan kewenangan DPP Partai Gerindra, sementara tindakan Adhi Wiharto bersifat pribadi dan tidak terkait partai.
Partai Gerindra juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi Wiharto dan tetap mendukung upaya KPK memberantas korupsi.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan adanya tiga klaster dugaan korupsi, yaitu pemerasan hingga gratifikasi.
Modus operandinya berupa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang berbeda-beda sesuai golongan calon mahasiswa jalur mandiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan barang bukti krusial seperti catatan keuangan dan perangkat elektronik yang diduga terkait pengondisian calon mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan berinisial NAP, atas sepengetahuan Rektor ASO, diduga meminta uang pelicin senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Skandal Unsoed menguak kembali masalah sistemis dalam pendidikan tinggi Indonesia, di mana jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) rentan disusupi praktik korupsi.
Pakar melihat hal ini sebagai anatomi rente ekonomi, menciptakan pasar gelap karena terbatasnya kursi di jurusan favorit seperti Fakultas Kedokteran dengan permintaan tinggi.
Merespons kuatnya desakan publik, Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026.
RUU ini dinilai sebagai kunci utama memutus mata rantai korupsi karena mengubah paradigma hukum dari penghukuman fisik pelaku (in personam) menjadi pengejaran aset hasil kejahatan (in rem).
Mekanisme baru ini memungkinkan negara menyita harta kekayaan yang tidak wajar melalui Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, tanpa menunggu vonis bersalah.
Rangkaian peristiwa ini mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap integritas kelembagaan, khususnya di sektor pendidikan.
Pengesahan RUU Perampasan Aset dianggap krusial untuk menciptakan efek jera yang sejati dan mengembalikan marwah pendidikan serta hukum di Indonesia.
Sumber:
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260826224446-12-1396694/pakar-desak-evaluasi-sistem-pendidikan-usai-rektor-unsoed-kena-ott-kpk
- https://kumparan.com/kumparannews/gerindra-banyumas-nonaktifkan-adhi-wiharto-tersangka-dugaan-korupsi-pmb-unsoed-283LstKgB0n
- https://www.kompasiana.com/carissa79537/6a8e925334777c320605fb1c/skandal-unsoed-dan-demo-27-agustus-mengapa-kita-butuh-uu-perampasan-aset


