Saturday, 29 August 2026
Hot

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset 15 Des 2026, Pegiat Cemas

DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Namun, pegiat antikorupsi seperti ICW menyuarakan kecemasan atas hilangnya poin krusial, sementara MUI mengapresiasi langkah ini.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – DPR menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, di tengah kritik pegiat antikorupsi dan apresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (28/8/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya poin-poin krusial dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR Juli 2026.

Kepala Divisi dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa draf tersebut berpotensi mempersulit upaya pemulihan aset dari tindak pidana.

Poin pertama yang hilang adalah pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment) yang sebelumnya ada pada draf pemerintah 2023. Aturan ini dinilai penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Article ad in the middle of article

Selain itu, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture – NCB) juga semakin sempit.

Dalam draf DPR, NCB hanya berlaku jika pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan, serta aset dikaitkan dengan pelaku, berbeda dengan draf pemerintah yang lebih luas.

Ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset juga menjadi kekhawatiran utama.

Draf pemerintah 2023 menetapkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal, sementara draf DPR hanya menyebut “Lembaga Pengelola Aset” tanpa rincian struktur atau pertanggungjawaban.

Ketidakjelasan ini dikhawatirkan memicu sengketa kewenangan di masa depan.

Data ICW sepanjang 2024 menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, dengan hanya 4,84% yang berhasil dipulihkan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi transaksi terkait korupsi sebesar Rp195,77 triliun pada 2025 hingga semester I 2026.

“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” ujar Wana Alamsyah (Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch) kepada BBC News Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan pemerintah membuka draf RUU ke publik, serta memperkuat ketentuan illicit enrichment, ruang lingkup NCB, dan kelembagaan pengelola aset yang akuntabel.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, mengapresiasi pimpinan DPR atas komitmen tertulis untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya RUU ini sebagai instrumen hukum yang kuat untuk memberantas korupsi.

KH Marsudi Syuhud menyampaikan apresiasinya usai menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jumat (28/8/2026).

Komitmen ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya keberanian memberantas korupsi.

“Yang penting kita harus berani memberantas korupsi. Karena korupsi ini yang mengakibatkan kekayaan kita dibawa lari ke luar negeri,” ujar Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang.

RUU Perampasan Aset telah bergulir hampir dua dekade, pertama kali diajukan oleh PPATK pada 2008 dan sempat masuk Prolegnas pada 2015 serta 2025.

Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat presiden pada Mei 2023 untuk membahasnya, RUU ini baru mulai dibahas Komisi III pada 15 Januari 2026.

Pembukaan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/8/2026), dihadiri sejumlah tokoh penting.

Tampak hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR Ahmad Muzani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sumber:
  • https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2dwlgwrzrwo
  • https://mediahub.polri.go.id/in/image/detail/538315-situasi-aman-dan-damai-penyampaian-aspirasi-di-jakarta-berlangsung-kondusif
  • https://mui.or.id/baca/berita/waketum-mui-kiai-marsudi-dorong-pengesahan-uu-perampasan-aset-ingatkan-pesan-prabowo-di-muktamar-nu
Article ad after last paragraph