Friday, 11 September 2026
Hot

Bahaya Tersembunyi Label ‘Herbal’: BPOM Sapu Bersih 31 Produk Ilegal Berisi Kimia Keras

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS — Iming-iming khasiat alami tanpa efek samping dari obat tradisional kerap menjadi jebakan mematikan bagi masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar bebas di pasaran, Jumat (11/9/2026).

Ironisnya, 30 produk di antaranya terbukti disusupi Bahan Kimia Obat (BKO) secara tersembunyi. Temuan mengejutkan ini merupakan hasil pengawasan ketat BPOM. Penggunaan BKO pada obat tradisional berkedok ‘herbal’ merupakan pelanggaran berat karena dosisnya tidak terukur dan dikonsumsi tanpa resep dokter, sehingga berisiko fatal bagi tubuh manusia.

Penambahan kimia keras seperti sildenafil (obat disfungsi ereksi), deksametason (steroid), hingga parasetamol ke dalam racikan herbal berpotensi memicu kerusakan organ serius. Mulai dari gagal ginjal, gangguan hati, hipotensi ekstrem, pendarahan lambung, hingga serangan jantung mendadak dapat mengintai para konsumen yang tak curiga.

Mayoritas produk ilegal ini menyasar segmen pasar yang rentan terhadap klaim instan, seperti obat penambah stamina pria, peningkat nafsu makan, pereda nyeri sendi, hingga pegal linu. BPOM menegaskan bahwa produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan diproduksi tanpa memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Article ad in the middle of article

Sebagai langkah tegas perlindungan konsumen, BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari seluruh rantai distribusi, pemusnahan bukti barang, serta izin akses penjualan secara berani ( takedown ). Proses hukum juga tengah disiapkan bagi para produsen dan distributor yang nekat mengedarkan racun berkedok herbal tersebut.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan obat tradisional yang menjanjikan hasil cepat secara tidak rasional. Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta memverifikasi legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum mengonsumsi obat bahan alam atau suplemen kesehatan.

Article ad after last paragraph