HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadapi gelombang kritik publik setelah mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah Hotman tersebut memicu reaksi berantai, termasuk laporan polisi dan aksi demonstrasi.
Hotman Paris resmi menerima surat kuasa sebagai pengacara Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026. Ia mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan setelahnya menyampaikan sejumlah pernyataan yang menuai kontroversi.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam tiga perkara utama yang Polri limpahkan ke Kejagung, yaitu dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri, korupsi pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang memicu blackout, serta kasus PT Krakatau Steel.
Penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi terkait.
Hotman Paris sempat menegaskan tidak ada unsur suap dari pihak seperti Tan Kian dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut Febrie sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo Subianto karena prestasi pemulihan aset negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Pernyataan ini memicu respons dari Istana dan Partai Gerindra yang menegaskan Presiden tidak pernah mengintervensi proses hukum.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan pada Senin, 20 Juli 2026.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT dan merujuk pada rekaman video konferensi pers di mana Hotman dinilai melontarkan ucapan yang merendahkan jurnalis.
Meskipun Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui Instagram, PWI menyatakan hal itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, massa yang menyebut diri Aktivis Connection menggeruduk kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2026.
Mereka menuntut klarifikasi atas pernyataan Hotman yang dianggap menghina jurnalis dan menolak narasi pembelaan terhadap tersangka korupsi.
Hotman Paris lalu meminta maaf kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kapolda Metro Jaya atas ucapannya dalam konferensi pers tersebut.
Ia menekankan sikapnya murni sebagai pengacara yang melindungi klien dan membantah adanya motivasi politik di balik pembelaannya.
Febrie Adriansyah sendiri telah mundur dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026 setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU.