Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyelidikan pihak di balik penyadapan Presiden Prabowo Subianto masih berjalan, Rabu (4/11/2026).
Pemerintah menilai identitas pemesan maupun pengendali aksi penyadapan nomor komunikasi kepala negara tersebut masih menjadi teka-teki yang didalami. Hingga kini, aparat penegak hukum terus berpatokan pada penelusuran bukti-bukti hukum yang sah.
Perkara dugaan intersepsi ilegal tersebut menyita perhatian nasional usai Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang terjerat adalah mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Penyidik Bareskrim Polri kini berfokus menguak motif aksi, memetakan pihak-pihak berkepentingan, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor politik tertentu. Pemerintah menekankan agar seluruh pihak menghindari spekulasi liar selama proses pengusutan berlangsung.
“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa,biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu, ” ujar Yusril dalam keterangan persnya.
Yusril juga memastikan bahwa aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi yang berlangsung dari tahun 2025 sampai 2026 ini merupakan tindak pidana siber murni. Tindakan tersebut dinyatakan tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi makar.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan hukum secara transparan, profesional, dan tuntas. Pendekatan tersebut dijalankan guna menjaga kewibawaan institusi hukum sekaligus merawat stabilitas nasional.












