HARIANEXPRESS – Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah, berlaku efektif usai pengumuman. Senin (8/8/2026)
Pencabutan gelar tersebut diduga kuat berkaitan dengan perilaku tidak pantas dari Pengiran Raabi’atul. Gelar yang dicabut adalah “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, yang sebelumnya diberikan kepada menantu Sultan.
Keputusan pencabutan gelar ini diumumkan oleh Kantor Grand Chamberlain pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kantor Kepala Protokol Kerajaan juga merilis pernyataan terkait pada 8 Agustus.
“Pencabutan gelar tersebut merupakan titah kerajaan yang dikeluarkan langsung oleh Sultan Bolkiah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali.
Pengiran Raabi’atul sendiri adalah istri dari Pangeran Abdul Malik, putra kedua Sultan Bolkiah. Laporan dari media lokal RTB News menyebut bahwa perilakunya dinilai mencoreng nama baik Kesultanan Brunei serta menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Bolkiah.
Namun, baik pernyataan resmi maupun Istana Brunei tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai perilaku spesifik yang menjadi dasar pencabutan gelar. Tidak ada juga keterangan tambahan mengenai insiden tersebut.


