HARIANEXPRESS, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terkait suku Toraja, Kamis (20/8/2026).
Penanganan perkara ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah Pandji menuntaskan sanksi peradilan adat bersama masyarakat Toraja. Kepolisian menegaskan bahwa pemenuhan sanksi adat menjadi pertimbangan utama penghentian perkara secara tertulis.
Kasus ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut menyoroti materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan berjudul “Messake Bangsaku” pada tahun 2013, yang dinilai merendahkan tradisi pemakaman adat Rambu Solo.
Sebelumnya, penyidik kepolisian sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa Pandji sebagai saksi terlapor pada Senin, 2 Februari 2026.
Proses hukum kemudian diarahkan pada penghentian penyidikan setelah Pandji mendatangi Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026, guna memenuhi panggilan adat masyarakat setempat.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi (Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Deddy Supriadi juga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah rampung setelah Pandji menjalani sanksi adat.
“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujarnya.
Peradilan adat yang diselenggarakan di Tana Toraja tersebut diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Agenda peradilan adat ini bertujuan untuk memulihkan martabat budaya yang terdampak oleh materi komedi tersebut.