HARIANEXPRESS, BANDUNG – Yuvita Tri Rezeki (29) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama hampir tiga tahun. Taufik Hidayat kini berstatus buronan polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat. Selasa, (23/06/2026).
Penganiayaan brutal ini mengakibatkan luka fisik parah dan cacat permanen pada Yuvita, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan sayembara sebesar Rp250 juta.
Sayembara tersebut ditujukan bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat hingga pelaku berhasil ditemukan. Kengerian yang dialami Yuvita mulai terkuak setelah ia berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Rabu (10/6/2026).
Yuvita kemudian membeberkan penderitaannya secara gamblang melalui tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang disiarkan pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan pengakuan korban dan kesaksian pihak keluarga, terungkap kronologi manipulasi, isolasi, hingga aksi penganiayaan sadis.
Kronologi Penyekapan dan Kekerasan
Hubungan Yuvita dengan Taufik Hidayat, pria asal Nagreg yang sempat memperkenalkan diri dengan nama samaran “Yuda”, awalnya berjalan normal. Petaka mulai membayangi setelah momen Idul Fitri 2024, ketika Yuvita dipindahkan tugas palsu oleh perusahaan ke Pasteur, Bandung.
Seiring berjalannya waktu, Taufik mulai menunjukkan tabiat posesif dan intimidatif. Ia melarang Yuvita berinteraksi dengan atasan tempatnya bekerja, hingga akhirnya korban terpaksa keluar dari pekerjaan.
Pelaku bahkan secara sepihak mengirimkan surat pengunduran diri Yuvita tanpa sepengetahuan korban. Demi memutus pantauan keluarga, Yuvita dipaksa mengaku akan dimutasi kerja ke Majalengka.
Memasuki bulan kelima sejak “mutasi palsu” tersebut, Yuvita benar-benar hilang kabar. Pihak keluarga yang curiga sempat mencari ke kosan korban di Pasteur, namun kamar sudah kosong dan pakaian-pakaiannya raib.
Selama berbulan-bulan, ponsel Yuvita dikuasai penuh oleh Taufik untuk mengirimkan pesan palsu kepada orang tua korban guna mengelabui. Tindakan paling biadab yang dilakukan Taufik terjadi pada masa awal penyekapan.
Baru menjalin hubungan sekitar seminggu hingga satu bulan, pelaku secara sengaja merusak mata Yuvita melalui pukulan keras. Pukulan tersebut menyebabkan infeksi parah dan korban kehilangan fungsi penglihatan.
Kondisi kebutaan inilah yang membuat Yuvita sama sekali tidak berdaya dan mustahil melarikan diri dari kamar kos tempatnya dikurung. Kosan ini berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Waktu awal ketemu dia baik-baik aja, cuma setelah kurang lebih satu minggu atau satu bulan, mata saya jadi rusak. Selama 2 tahun gak bisa keluar kosan karena sudah gak bisa lihat,” ujar Yuvita pilu.
Selama hampir tiga tahun disekap dalam kegelapan, Yuvita dijadikan sasaran kekerasan tiada henti oleh Taufik. Korban kerap dihantam pada bagian telinga, dipukul hingga gigi rontok, hidung bengkok, dan kaki serta lutut dibacok menggunakan golok.
Tidak sampai di situ, korban juga dipaksa untuk membuat tato di tubuhnya. Perlakuan yang diterima Yuvita selama disekap sangat jauh dari kata kemanusiaan.
Korban diancam tidak boleh menangis atau berteriak; jika bersuara, Taufik akan melipatgandakan siksaannya. Karena keterbatasan fisiknya yang tidak bisa melihat, Yuvita dipaksa menghabiskan waktunya untuk tidur di kamar mandi.
Korban hanya diberi makan satu kali sehari, dan untuk keperluan buang air, ia dipaksa menggunakan popok dewasa. Tak hanya siksaan fisik, Yuvita juga mengalami pemerasan ekonomi.
Sepeda motor, telepon genggam, seluruh gaji, hingga tunjangan BPJS Ketenagakerjaan milik korban dirampas habis. Harta Yuvita digunakan pelaku untuk foya-foya, membeli rokok, dan minuman keras.
Melanie, kakak ipar korban, juga mengungkapkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual fatal yang diterima Yuvita. Hal itu terjadi apabila korban menolak melayani nafsu bejat pelaku.
“Jelas itu, sudah pasti tidak mungkin tidak (kekerasan seksual). Dia bilang ‘iya, kalau saya nggak mau disiksa’,” ujar Melanie menirukan pengakuan korban.
Pihak keluarga sempat mencoba memviralkan kehilangan Yuvita di media sosial. Mengetahui hal itu, Taufik mendesak Yuvita menghubungi keluarganya sambil marah-marah agar unggahan tersebut diturunkan.
Nahas, upaya keluarga mencari keadilan justru direspons pelaku dengan siksaan yang jauh lebih brutal di dalam kosan. Pelaku juga balik mengancam tidak akan memulangkan Yuvita jika keluarga nekat melapor ke polisi.
Penyelamatan dan Proses Hukum
Penderitaan panjang Yuvita akhirnya berakhir setelah pemilik dan penjaga kos menaruh curiga. Mereka melihat kondisi kepala korban yang terus menerus mengeluarkan cairan infeksi parah.
Yuvita kemudian dievakuasi ke RSHS Bandung untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak keluarga yang akhirnya mengetahui kondisi riil Yuvita langsung melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan kasus ini sedang ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan Taufik Hidayat yang dilaporkan melarikan diri. Pada Selasa (23/6/2026), Taufik Hidayat secara resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jawa Barat.
Penetapan DPO ini dibenarkan oleh Kombes Pol Hendra Rochmawan saat ditunjukkan poster buronan tersebut. Pihak kepolisian akan mendatangi korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta.
Sayembara Dedi Mulyadi untuk Taufik Hidayat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang dapat membantu mengungkap keberadaan Taufik Hidayat. Ia menyiapkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang mampu memberikan informasi akurat hingga pelaku berhasil ditemukan dan diringkus aparat penegak hukum.
Langkah tegas ini diambil setelah Dedi mengaku geram dengan kasus kekerasan yang menimpa korban Yuvita. Menurutnya, tindakan pelaku merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan yang meninggalkan luka fisik serta trauma mendalam bagi korban.
“Ada peristiwa biadab terjadi di Jawa Barat. Seorang perempuan yang dicari, disekap, dianiaya, dicacatkan dua matanya hingga tidak melihat lagi, dan bibirnya mungkin digunting, seluruh tubuhnya melepuh dan rusak,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Dedi menegaskan kemarahannya atas tindakan pelaku yang diduga melakukan penyiksaan terhadap korban dalam kurun waktu lama. Ia juga meyakini tim Polda Jabar akan cepat menangkap Taufik.
“Saya sangat marah dengan laki-laki seperti ini bernama Taufik Hidayat yang sekarang jadi buronan. Saya meyakini tim Polda Jabar akan cepat menangkapnya,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi membantu proses pencarian. Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat untuk segera melapor kepada aparat terdekat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, Dedi menyiapkan hadiah pribadi senilai Rp250 juta bagi pihak yang memberikan informasi valid. Ia menekankan partisipasi warga sangat penting.
“Tapi saya juga memberikan ruang bagi warga di manapun berada untuk berpartisipasi mencarinya dan siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya ke aparat atau menginformasikan keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp250 juta sebagai bentuk partisipasi saya agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan segera ditangkap,” tegasnya.
Polda Jabar mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak memintai keterangan kepada korban Yuvita Tri Rezeki. Komunikasi hanya dapat dilakukan dengan keluarga korban, dokter yang merawat, dan penyidik yang menangani kasus ini, demi kelancaran penyidikan.
