Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil meringkus Taufik Hidayat, DPO kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya, Rabu (24/6/2026).
Taufik Hidayat diduga melakukan penganiayaan sadis dan menyekap kekasihnya berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dengan sejumlah luka serius, termasuk kerusakan mata serta bekas luka akibat benda tajam dan sundutan rokok.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim dari Polda Jawa Barat di Majalengka pada Selasa (23/6/2026) malam, setelah menjadi buronan dalam waktu cukup lama. Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan terima kasih atas kecepatan penangkapan ini saat ditemui wartawan di Garut pada Rabu (24/6/2026). Ia juga berharap Taufik Hidayat menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Yang pertama, saya ucapkan terima kasih. Tadi malam saya sudah sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap,” Ujar Dedi Mulyadi.
Mengenai sayembara berhadiah Rp 250 juta yang sempat diumumkan untuk penangkapan Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi akan berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat. Hal ini karena sayembara awalnya ditujukan untuk masyarakat, bukan aparat kepolisian.
“Sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan,” kata Dedi Mulyadi. “Takutnya kan ada unsur yang melanggar karena ini aparat. Nanti saya akan ketemu dengan Pak Kapolda,” Tutur Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga menegaskan pentingnya hukuman berat bagi pelaku. Ia berharap proses hukum berjalan maksimal dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Ya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho. Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan. Yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada,” Ucap Dedi Mulyadi.
Polda Jawa Barat juga telah membuka pusat panggilan (call center) untuk mencari potensi korban lain dari Taufik Hidayat. Hal ini menyusul dugaan adanya tindakan kekerasan serupa yang pernah dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya.


