HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan penutupan permanen 833 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pemberhentian 261 pegawai non-ASN. Senin (27/07/2026)
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers. Sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang di-suspend secara permanen tersebut tidak lagi menerima pembayaran dari BGN.
Operasional dapur-dapur itu telah dihentikan karena terbukti melanggar standar yang ditetapkan.
Dapur yang ditutup tersebar di berbagai wilayah, meliputi 98 dapur di Sumatera. Ada pula 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah lain seperti Kalimantan, Sulawesi, NTT, Bali, Maluku, dan Papua.
Pelanggaran utama yang ditemukan mencakup masalah higienitas dan sanitasi yang buruk. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kualitas layanan yang tidak memenuhi standar serta permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) turut menjadi faktor penutupan. BGN telah memberikan kesempatan perbaikan, tetapi persyaratan tidak dipenuhi.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini, itu bukan kayak yang lalu, misalnya dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini udah di-suspend, tutup, nggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
BGN juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN. Jumlah ini terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Pemberhentian dilakukan karena dugaan adanya pelanggaran disiplin dan ketidakdisiplinan dalam melaksanakan tugas.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menekankan pentingnya pemenuhan standar BGN karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat program MBG. Hal tersebut juga menyangkut kesehatan dan nyawa seseorang, sehingga bagi yang tidak memenuhi standar harus di-suspend permanen.