ENGLISHEN
Home Pemerintahan BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA di Portal ASN Digital

BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA di Portal ASN Digital

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh ASN mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) di portal ASN Digital mulai 14 Juli 2026. Langkah ini untuk mengamankan data kepegawaian nasional secara terintegrasi.

BKN Wajibkan ASN Aktifkan MFA di Portal ASN Digital
Aktivasi ASN Digital 2026 (Foto: asndigital.bkn.go.id)
Share

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia untuk mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal ASN Digital. Selasa (14/07/2026)

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan data kepegawaian nasional secara terintegrasi.

Platform superapp ASN Digital, yang diluncurkan pada pertengahan 2025, mengintegrasikan 47 layanan kepegawaian demi melindungi identitas 6,2 juta ASN.

Integrasi sistem mencakup MyASN, SIASN, e-Kinerja, SSCASN, hingga Lemari Digital.

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan arsip kepegawaian disimpan secara elektronik melalui Document Management System.

Aktivasi MFA bertujuan mewujudkan birokrasi modern dan profesional melalui transformasi digital.

Ini juga krusial untuk menghindari data ganda serta proses yang berulang, sekaligus mendukung konsep sistem satu data nasional yang valid, sinkron, dan transparan.

Untuk mengaktifkan MFA, ASN harus mengakses asndigital.bkn.go.id menggunakan komputer.

Pengguna juga perlu mengunduh aplikasi autentikator di ponsel, seperti Google Authenticator atau Free OTP, sebagai persiapan awal.

Proses aktivasi diawali dengan mengatur ulang kata sandi menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan email yang terdaftar pada sistem SIASN.

Setelah berhasil masuk, pengguna diminta memindai kode QR di layar komputer memakai aplikasi autentikator ponsel.

Sistem kemudian akan menghasilkan enam digit kode One-Time Password (OTP) yang secara otomatis berubah setiap 30 detik.

Kode ini harus dimasukkan ke dasbor MyASN atau portal ASN Digital untuk menyelesaikan proses aktivasi dan login.

Beberapa kendala umum saat login atau aktivasi termasuk pesan “Username dan password tidak sesuai” atau ketidakcocokan waktu pada ponsel pintar.

Pengguna diimbau mengaktifkan pengaturan waktu otomatis pada perangkat untuk memastikan kode OTP yang dimasukkan valid.

Jika email tidak dikenali saat reset kata sandi, ASN diwajibkan menghubungi unit kepegawaian atau BKPSDM instansi untuk pembaruan data.

Kendala lain seperti akun terkunci akibat percobaan login gagal disarankan untuk menunggu atau menghubungi pusat bantuan Helpdesk BKN.

Share
Related Articles
DPRD Jabar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ekonomi dan PemerintahanPemerintahan

DPRD Jabar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Jawa Barat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved