HARIANEXPRESS, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia untuk mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal ASN Digital. Selasa (14/07/2026)
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan data kepegawaian nasional secara terintegrasi.
Platform superapp ASN Digital, yang diluncurkan pada pertengahan 2025, mengintegrasikan 47 layanan kepegawaian demi melindungi identitas 6,2 juta ASN.
Integrasi sistem mencakup MyASN, SIASN, e-Kinerja, SSCASN, hingga Lemari Digital.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan arsip kepegawaian disimpan secara elektronik melalui Document Management System.
Aktivasi MFA bertujuan mewujudkan birokrasi modern dan profesional melalui transformasi digital.
Ini juga krusial untuk menghindari data ganda serta proses yang berulang, sekaligus mendukung konsep sistem satu data nasional yang valid, sinkron, dan transparan.
Untuk mengaktifkan MFA, ASN harus mengakses asndigital.bkn.go.id menggunakan komputer.
Pengguna juga perlu mengunduh aplikasi autentikator di ponsel, seperti Google Authenticator atau Free OTP, sebagai persiapan awal.
Proses aktivasi diawali dengan mengatur ulang kata sandi menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan email yang terdaftar pada sistem SIASN.
Setelah berhasil masuk, pengguna diminta memindai kode QR di layar komputer memakai aplikasi autentikator ponsel.
Sistem kemudian akan menghasilkan enam digit kode One-Time Password (OTP) yang secara otomatis berubah setiap 30 detik.
Kode ini harus dimasukkan ke dasbor MyASN atau portal ASN Digital untuk menyelesaikan proses aktivasi dan login.
Beberapa kendala umum saat login atau aktivasi termasuk pesan “Username dan password tidak sesuai” atau ketidakcocokan waktu pada ponsel pintar.
Pengguna diimbau mengaktifkan pengaturan waktu otomatis pada perangkat untuk memastikan kode OTP yang dimasukkan valid.
Jika email tidak dikenali saat reset kata sandi, ASN diwajibkan menghubungi unit kepegawaian atau BKPSDM instansi untuk pembaruan data.
Kendala lain seperti akun terkunci akibat percobaan login gagal disarankan untuk menunggu atau menghubungi pusat bantuan Helpdesk BKN.