HARIANEXPRESS, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicekal Imigrasi ke luar negeri usai ditetapkan tersangka korupsi serta TPPU. Senin (13/07/2026).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Langkah ini menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak kepolisian.
Pencegahan berlaku selama 20 hari berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Surat permohonan tersebut tercatat dengan Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Penetapan ini terkait tiga perkara dugaan korupsi, termasuk kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara.
Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya akan segera memeriksa Febrie Adriansyah setelah pelimpahan tersebut diterima.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemen Imipas, Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan kedua tersangka meninggalkan Indonesia.
Hal tersebut diharapkan dapat menjamin kelancaran proses penyidikan hingga penanganan perkara selesai.
Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Penyitaan terbesar mencakup 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, serta uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Febrie Adriansyah sebelumnya sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026, mengakui rumah di Sentul miliknya.
Pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.