HARIANEXPRESS – DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU Hari Ini, Ini 12 Poin Pentingnya. DPR RI dan pemerintah sepakat sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026. RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur perlindungan, perekrutan, hingga jaminan sosial bagi PRT.
DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang hari ini, Selasa (21 April 2026).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI setelah kedua pihak menggelar rapat panja RUU PPRT di Gedung DPR RI. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

RUU PPRT ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Isinya mengatur berbagai hal mulai dari perlindungan, perekrutan, hak jaminan sosial, hingga pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Berikut 12 poin penting yang disepakati dalam RUU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sesuai undang-undang ini.
4. Perekrutan secara tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) bisa dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan penempatan.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi disediakan bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah atau hal sejenis.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
11. Pengecualian diberikan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku, namun haknya tetap diakui.
12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku.
Untuk Detailnya bisa Anda download di sini – Download 12 Point RUU PPRT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa setelah semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja. Menurutnya, RUU ini tersusun secara terstruktur dari Bab 1 tentang ketentuan umum hingga ketentuan penutup.
Pembahasan RUU ini melibatkan 417 DIM yang dibahas dalam waktu satu hari. Proses tersebut menghasilkan perdebatan konstruktif yang diharapkan bisa menjadi solusi bagi permasalahan pekerja rumah tangga.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah nantinya akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. Pengawasan ini melibatkan RT/RW di lingkungan setempat guna mencegah terjadinya kekerasan di tempat kerja domestik.
RUU PPRT ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, dari Bab 1 ketentuan umum sampai ketentuan penutup.” — Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI
Proses pengesahan ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan hak-hak PRT bisa terjamin lebih baik di masa mendatang.
Pantau terus perkembangan berita terkini seputar kebijakan pemerintah dan DPR RI untuk mendapatkan informasi lengkap dan terbaru.