Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, JAWA BARAT – DPRD Jawa Barat resmi mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (14/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, membacakan keputusan pengesahan Ranperda yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Iman Tohidin menyampaikan, seluruh anggota DPRD telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Persetujuan ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” Ujar Iman Tohidin.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi seluruh tahapan pembahasan yang telah dilakukan DPRD. Menurutnya, evaluasi dari legislatif menjadi bagian penting dalam memperbaiki kinerja pemerintah daerah.
Dedi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD yang terus mengawal pelaksanaan program pembangunan serta memahami kondisi keuangan daerah saat ini.
Ia menegaskan seluruh saran, kritik, dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembangunan di Jawa Barat.
Menurut Dedi, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD menjadi kunci agar pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel serta mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.












