HARIANEXPRESS – Setiap kali hutan terbakar, kita seperti menyaksikan film lama yang diputar berulang-ulang. Asap mengepul, lahan menghitam, warga mengeluh sesak napas, dan pemerintah sibuk menyampaikan pernyataan. Setelah itu, perhatian publik perlahan mereda. Namun, ketika musim kemarau datang kembali, cerita yang sama terulang.
Inilah persoalan mendasar kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Masalahnya bukan semata-mata api yang sulit dipadamkan, melainkan juga sistem pencegahan yang belum cukup kuat untuk menghentikan kebakaran berulang. Karena itu, setiap pergantian pejabat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum untuk mengubah pola penanganan, bukan sekadar mengganti orang di kursi kekuasaan.
Pelantikan pejabat baru semestinya membawa harapan. Namun, publik tidak membutuhkan tambahan seremoni, pernyataan optimistis, atau janji koordinasi yang terdengar meyakinkan di depan kamera. Yang dibutuhkan adalah hasil nyata, berkurangnya titik api, terjaganya kawasan hutan, terpulihkannya lahan rusak, dan meningkatnya perlindungan terhadap masyarakat yang setiap tahun menanggung dampak kebakaran.
Kebakaran hutan bukan sekadar bencana ekologis, melainkan juga ujian kepemimpinan dan keseriusan negara menegakkan hukum. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengerahkan personel pemadam ketika api sudah membesar. Kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut, membutuhkan penanganan yang jauh lebih sistematis. Pencegahan harus dimulai sebelum musim kemarau, melalui pemantauan wilayah rawan, pengelolaan tata air gambut, penguatan patroli, serta kesiapan personel dan peralatan di lapangan.
Jika pemerintah baru bergerak setelah asap menyelimuti permukiman dan penerbangan terganggu, berarti ada bagian penting dari sistem yang belum bekerja. Negara seharusnya hadir sebelum bencana membesar, bukan hanya ketika kamera media mulai menyorot kepulan asap.
Persoalan lain yang tak boleh diabaikan adalah penegakan hukum. Selama pembakaran lahan masih dianggap sebagai jalan pintas yang murah untuk membuka kawasan, ancaman kebakaran akan terus menghantui. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti, menelusuri pelaku pembakaran, serta menindak korporasi maupun individu tanpa pandang bulu.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah dijerat, sementara aktor yang memiliki modal dan kekuasaan justru sulit disentuh. Ketegasan hukum tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang diumumkan, tetapi dari kemampuan negara membuktikan perkara, menjatuhkan sanksi yang sepadan, dan memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
Di sinilah pelantikan pejabat baru menjadi relevan. Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo menunjuk Jenderal Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di tengah meningkatnya tekanan akibat kebakaran hutan. Pergantian kepemimpinan ini harus menjadi titik percepatan, bukan sekadar penyegaran organisasi.
Kepala BNPB yang baru harus segera memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, kementerian terkait, dan petugas pemadam di lapangan. Setiap wilayah rawan membutuhkan peta risiko, rencana operasi, dukungan anggaran, dan jalur komando yang tegas. Ketika kebakaran meluas, masyarakat tidak boleh menjadi korban koordinasi yang lamban atau saling lempar tanggung jawab.
Presiden juga perlu menetapkan target kinerja yang terukur. Bukan hanya berapa helikopter dikerahkan atau berapa rapat digelar, melainkan seberapa cepat api dikendalikan, berapa luas lahan yang berhasil diselamatkan, seberapa efektif pencegahan dilakukan, dan apakah jumlah kebakaran berulang menurun. Hasilnya harus dilaporkan secara terbuka agar publik dapat menilai kinerja pejabat berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim.
Namun, pemadaman saja tidak cukup. Pemerintah harus mempercepat pemulihan lahan gambut yang rusak, memperbaiki tata kelola air, dan melibatkan masyarakat desa dalam sistem peringatan dini. Petani dan warga sekitar hutan juga membutuhkan pendampingan serta alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau. Pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat memiliki pengetahuan, sarana, dan insentif untuk menjaga lingkungannya.
Pada saat yang sama, keterbukaan terhadap bantuan teknis dari pihak lain, jika diperlukan, tidak semestinya dipandang sebagai persoalan gengsi. Dalam keadaan darurat, keselamatan warga dan perlindungan lingkungan harus ditempatkan di atas pertimbangan politik.
Pada akhirnya, keberhasilan pejabat baru tidak diukur dari berapa lama mereka menjabat, melainkan dari perubahan yang mereka hasilkan. Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa instruksi politik diterjemahkan menjadi tindakan yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Indonesia tidak boleh terus-menerus memadamkan api yang sama tanpa memutus penyebabnya. Hutan yang terbakar berarti hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya sumber penghidupan, meningkatnya risiko kesehatan, dan terbuangnya sumber daya negara. Semua itu merupakan harga mahal dari pencegahan yang terlambat.
Pejabat baru kini memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan memang membawa perubahan. Jangan sampai jabatan berganti, struktur organisasi diperbarui, tetapi setiap musim kemarau rakyat kembali menghirup asap yang sama.
Negara harus hadir bukan hanya ketika hutan terbakar, melainkan jauh sebelum api menyala. Itulah ukuran sesungguhnya dari pemerintahan yang bekerja, bukan sekadar mampu memadamkan kebakaran, tetapi mampu mencegahnya agar tidak terus menjadi bencana tahunan.











