Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
Penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan delapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi tentara militer Federasi Rusia gencar dilakukan oleh Badan Intelijen Negara di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ), Muhammad Herindra, menegaskan bahwa laporan intelijen mengenai keterlibatan warga negara Indonesia ( WNI ) dalam konflik senjata tersebut telah ditarik menjadi atensi khusus bagi lembaganya.
“Nanti kita dalami lebih lanjut ya,” kata Kepala BIN Muhammad Herindra di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Isu mengenai keterlibatan WNI ini mengemuka setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina ( FISU ) mempublikasikan dokumen yang mengkonfirmasi keberadaan delapan warga Indonesia dalam struktur angkatan bersenjata Moskow. Menangapi temuan tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga bergerak paralel untuk memverifikasi keabsahan data dan memeriksa indikasi tindak pidana penipuan berbasis pekerjaan luar negeri.
Pola pencahayaan ini juga mendapat sorotan dari kalangan pimpinan parlemen. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa otoritas intelijen menunjukkan proses rekrutmen tidak berlangsung secara langsung di tanah air, melainkan memanfaatkan jaringan terorganisasi di negara ketiga.
Dalam skema tersebut, para korban ditawari pekerjaan di sektor sipil dengan iming-iming gaji tinggi, seperti petugas keamanan atau tenaga administrasi, sebelum akhirnya disalurkan ke zona konflik militer.
Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa penjelajahan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pemerintah masih terus mengidentifikasi status kedelapan WNI tersebut untuk memastikan apakah mereka murni menjadi korban modus penipuan pekerjaan atau secara sengaja bergabung dengan pasukan asing.
Terkait konsekuensi hukum nasional, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa regulasi menerapkan aturan ketat bagi warga negara yang terlibat aktif dalam dinas militer asing. Berdasarkan ketentuan undang-undang kewarganegaraan di Indonesia, WNI yang terbukti bergabung dengan negara militer lain tanpa izin Presiden dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Pemerintah Indonesia kini meningkatkan pengawasan terhadap jaringan rekrutmen tenaga kerja ilegal guna mencegah terulangnya kasus serupa yang mengancam keselamatan dan status hukum warga negara di luar negeri.
Pemerintah masih menelusuri secara cermat apakah kedelapan WNI tersebut benar-benar terjebak sebagai korban sindikat penipuan atau secara sadar memilih untuk bergabung.
Konsekuensi Hukum dan Perlindungan WNI
Dari sudut pandang hukum internasional, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mendesak negara untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menjadi motor penggerak perekrutan di dalam negeri. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius.
Konsekuensi tersebut berupa pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang aktif berdinas di militer asing. Kasus ini bukan yang pertama, mengingat preseden mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang kehilangan status kewarganegaraannya karena bergabung dengan militer Rusia.


