HarianExpress – Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan.
Pasalnya, jadwal pasti dan besaran nominal yang akan diterima oleh para pegawai negeri hingga kini masih dalam tahap pembahasan resmi oleh pemerintah.
Mengingat kebijakan ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan pegawai, tak sedikit ASN yang mulai mencari informasi mengenai bocoran besarannya.
Nah, supaya kamu tidak terjebak oleh informasi yang tidak tepat, berikut adalah rangkuman fakta terkait mekanisme dan perhitungan nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan.
Status Pembahasan Gaji Ke-13 ASN
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang masih menggodok regulasi terkait pencairan gaji ke-13.
Pembahasan ini mencakup seluruh komponen ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski belum ada tanggal pencairan yang diumumkan secara resmi, mekanisme pembahasannya tetap mengacu pada aturan main yang sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini sudah dialokasikan dengan baik di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen Pembentuk Gaji Ke-13
Sebelum membahas soal angka, penting untuk memahami cara pemerintah menghitung besaran gaji ke-13.
Gaji ke-13 tidak diberikan secara utuh sama dengan penghasilan yang diterima setiap bulan.
Secara aturan, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen inti saja.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau tunjangan umum lainnya yang bersifat tetap.
Sementara itu, tunjangan yang bersifat tidak tetap atau dipengaruhi oleh kinerja, seperti tunjangan kinerja (tukin) atau bonus kinerja, biasanya tidak masuk ke dalam perhitungan gaji ke-13.
Kebijakan ini membuat besaran gaji ke-13 cenderung lebih kecil dibandingkan total take home pay (THP) saat menerima gaji reguler di bulan biasa.
Perkiraan Nominal Berdasarkan Golongan
Karena perhitungannya didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap, nominal yang diterima setiap ASN akan sangat bergantung pada golongan dan pangkat masing-masing.
Berikut adalah gambaran umum rincian per golongan berdasarkan acuan aturan terbaru:
1. Golongan I (Jabatan Pelaksana)
Golongan ini mencakup pangkat dari Juru Muda (I/a) hingga Juru Muda Tingkat 1 (I/d).
Gaji pokok untuk golongan ini berkisar di angka yang paling rendah.
Jika ditambahkan dengan komponen tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total gaji ke-13 yang diterima oleh ASN Golongan I berkisar di angka Rp1,9 juta hingga mendekati Rp3 jutaan.
2. Golongan II (Jabatan Pengawas)
Golongan II mencakup pangkat Pengatur Muda (II/a) hingga Pengatur Tingkat 1 (II/d).
Besaran gaji pokoknya mengalami kenaikan dari golongan sebelumnya.
Dengan penambahan tunjangan tetap, ASN di golongan ini bisa menerima gaji ke-13 dengan kisaran nominal mulai dari Rp2,6 juta hingga sekitar Rp4,1 juta.
3. Golongan III (Jabatan Administrator/Perencana)
Golongan III merupakan golongan dengan populasi pegawai yang cukup banyak, mencakup pangkat Penata Muda (III/a) hingga Penata Tingkat 1 (III/d).
Karena jabatannya sudah masuk ke jenjang administrator atau analisis kebijakan, gaji pokoknya semakin besar.
Total gaji ke-13 untuk golongan ini diperkirakan berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,5 juta.
4. Golongan IV (Jabatan Pimpinan Tinggi)
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur kepegawaian, mencakup pangkat Pembina (IV/a) hingga Pembina Utama (IV/e).
Gaji pokok untuk golongan ini sudah berada di angka yang signifikan.
Jika dirangkum dengan tunjangan tetap, ASN golongan IV bakal menerima gaji ke-13 dengan nominal yang sangat bervariasi, berkisar dari Rp4,5 juta hingga mencapai Rp9 jutaan lebih, tergantung pada masa kerja dan pangkatnya.
Dampak Pencairan Bagi ASN

Kehadiran gaji ke-13 setiap tahunnya memang sangat dinantikan oleh kalangan ASN.
Biasanya, pencairan ini dijadwalkan menjelang memasuki tahun ajaran baru bagi sekolah, atau sekitar bulan Juni hingga Juli.
Dana dari gaji ke-13 ini umumnya dialokasikan oleh para ASN untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Mulai dari pembayaran uang masuk sekolah, membeli seragam, perlengkapan sekolah, hingga biaya kursus tambahan.
Dengan adanya jaminan dana tambahan ini, beban keuangan keluarga ASN di awal tahun ajaran baru bisa menjadi lebih ringan.
Status PPPK dalam Skema Gaji Ke-13
Selain PNS, pegawai yang masuk dalam kategori PPPK juga masuk ke dalam skema penerima gaji ke-13.
Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah yang memberikan perlakuan setara antara PNS dan PPPK dalam hal hak dasar kepegawaian.
Meski begitu, perhitungan teknis untuk PPPK sedikit berbeda karena mereka tidak menggunakan acuan gaji pokok berdasarkan golongan seperti PNS.
Nominal gaji ke-13 untuk PPPK dihitung berdasarkan nilai perjanjian kerja yang tertuang di dalam kontrak mereka masing-masing.
Langkah Antisipasi Sebelum Pencairan
Meskipun pembahasan masih berlangsung, para ASN dipandang sudah sebaiknya mulai merencanakan penggunaan anggaran tambahan ini dengan matang.
Menyusun prioritas kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kebutuhan dasar keluarga, menjadi langkah yang bijak agar dana tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal.
Yang tak kalah penting, ASN juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi.
Setiap kebijakan mengenai perubahan skema atau jadwal pencairan pasti akan disampaikan langsung melalui kanal resmi instansi terkait atau melalui situs resmi Kementerian Keuangan.
Sampai keputusan final dari pemerintah turun, publik dan ASN dipersilakan untuk menyimak perkembangan pembahasannya secara sabar.
Pastikan untuk selalu memvalidasi setiap informasi yang beredar di media sosial agar terhindar dari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tetap ikuti update informasi terbaru seputar kebijakan pemerintah dan perkembangan regulasi kepegawaian lainnya hanya melalui sumber-sumber berita yang terpercaya agar kamu tidak ketinggalan kabar resminya.


