HariaExpress – Pemerintah hingga kini masih membahas kebijakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Meski begitu, gambaran besaran dan komponennya sudah mulai beredar dan jadi perhatian publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan gaji ke-13 saat ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah. Artinya, belum ada keputusan resmi terkait pencairan maupun besaran final yang akan diterima ASN.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang menjadi hak ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Biasanya, dana ini dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak atau pengeluaran keluarga lainnya.
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, meski jadwal tahun 2026 belum ditetapkan secara resmi.
Dari sisi komponen, gaji ke-13 untuk ASN terdiri dari beberapa unsur. Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sementara untuk pensiunan, komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk gambaran besaran, nominal gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Pada PNS, estimasi untuk golongan I berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II sekitar Rp2 juta hingga Rp3,6 juta. Golongan III berada di kisaran Rp2,5 juta sampai Rp4,3 juta. Sedangkan golongan IV bisa mencapai sekitar Rp3 juta hingga Rp5,4 juta.

Sementara itu, untuk pensiunan, kisaran gaji ke-13 mulai dari Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta, tergantung golongan terakhir saat aktif bekerja.
Meski angka-angka tersebut sudah beredar, pemerintah menegaskan bahwa seluruhnya masih berupa estimasi dan dapat berubah mengikuti keputusan resmi yang akan ditetapkan nanti.
Kebijakan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahunan seperti biaya pendidikan.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait kepastian pencairan dan besaran gaji ke-13 tahun 2026.