Friday, 09 October 2026
Hot

Editorial: Ijazah Gibran di MK: Gugatan Kandas, Publik Masih Bertanya

Putusan MK terkait ijazah Gibran memunculkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan transparansi. Negara perlu memberikan penjelasan yang akuntabel.

Article ad before first paragraph

Ada putusan pengadilan yang mengakhiri perkara, tetapi belum tentu mengakhiri pertanyaan masyarakat. Itulah kesan yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, yang membuat putusan ini mengundang perhatian bukan semata-mata hasil akhirnya, melainkan pertanyaan mendasar yang tersisa, jika persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum bagi calon wakil presiden, bagaimana publik memperoleh kepastian bahwa persyaratan tersebut benar-benar telah dipenuhi?

Persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi urusan suka atau tidak suka terhadap Gibran. Ini juga bukan sekadar perpanjangan pertarungan politik antara pendukung dan pengkritik pemerintah. Yang dipertaruhkan jauh lebih mendasar, yakni kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan pemilu, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat. Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu dalam kerangka sengketa hasil pemilu.

Di sinilah persoalan publik menjadi penting. Putusan tidak dapat diterimanya gugatan bukanlah vonis bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pembuktian bahwa seluruh dokumen pendidikannya telah dinyatakan sah oleh MK. Dua hal ini harus dibedakan dengan jernih agar masyarakat tidak terseret kesimpulan yang melampaui fakta hukum.

Article ad in the middle of article

Kita perlu menghormati putusan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Namun, menghormati putusan bukan berarti menutup ruang kritik. Justru dalam negara demokrasi, putusan lembaga negara harus dapat dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami batas kewenangan hukum sekaligus mengetahui jalan penyelesaian yang tersedia.

Masalahnya, ketika MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan, sementara perkara tidak dapat diterima karena kendala kedudukan hukum, publik berhadapan dengan dua persoalan yang berbeda, yakni persoalan prosedural dan persoalan substantif.

Persoalan prosedural menyangkut siapa yang berhak mengajukan gugatan dan lembaga mana yang berwenang memeriksa perkara. Persoalan substantif menyangkut apakah persyaratan pendidikan calon pejabat publik benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keduanya tidak semestinya dicampuradukkan. Jika suatu perkara tidak dapat diperiksa lebih jauh karena alasan prosedural, bukan berarti pertanyaan substantifnya otomatis selesai. Sebaliknya, temuan mengenai kekurangan bukti dalam persidangan juga tidak boleh langsung diubah menjadi tuduhan bahwa seseorang pasti melanggar hukum.

Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan memperpanjang polemik, melainkan memastikan ada mekanisme yang jelas untuk menjawab persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden bukan formalitas administratif. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan yang harus dipenuhi setiap kandidat. Jika dokumen pendidikan luar negeri memerlukan penyetaraan, proses dan dasar penilaiannya harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, KPU dan instansi pendidikan terkait perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai prosedur verifikasi, dokumen yang menjadi dasar penetapan kelayakan, serta ketentuan yang digunakan ketika dokumen pendidikan berasal dari luar negeri.

Tentu saja, keterbukaan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan mengabaikan hak privasi atau menyebarkan dokumen yang tidak relevan. Namun, informasi yang menjadi dasar pemenuhan syarat jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pemerintah juga perlu menghindari sikap defensif yang justru memperbesar kecurigaan. Dalam perkara yang menyangkut pejabat setinggi wakil presiden, penjelasan yang lengkap jauh lebih berguna daripada sekadar menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan.

DPR perlu mengevaluasi aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa persyaratan calon pejabat publik agar tidak terjadi kekosongan penyelesaian ketika persoalan baru muncul setelah seorang kandidat dilantik. Evaluasi ini harus dilakukan secara terbuka, tidak diarahkan untuk membenarkan atau menjatuhkan individu tertentu, dan tetap menghormati prinsip konstitusional.

Di sisi lain, masyarakat perlu menjaga kritik tetap berbasis fakta. Media massa pun memiliki tanggung jawab besar untuk membedakan temuan pengadilan, argumentasi para pihak, dan kesimpulan yang belum terbukti. Jangan sampai judul sensasional menggantikan ketelitian jurnalistik.

Pada akhirnya, persoalan ijazah Gibran bukan hanya tentang satu orang dan satu jabatan. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan aturan yang dibuatnya sendiri. Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga menuntut proses pencalonan yang transparan, persyaratan yang terverifikasi, dan mekanisme hukum yang mampu menjawab persoalan secara tuntas.

Putusan boleh mengakhiri perkara di pengadilan. Namun, pekerjaan negara membangun kepercayaan publik tidak boleh berhenti di sana. Jika pemerintah dan lembaga terkait ingin polemik ini mereda, jalan terbaik bukan meminta masyarakat berhenti bertanya, melainkan memberikan jawaban yang terang, sah, dan dapat diuji. Sebab, dalam negara hukum kepercayaan publik bukan sesuatu yang bisa diminta begitu saja. Kepercayaan harus dibangun melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Article ad after last paragraph