ENGLISHEN
Home News Ikhsan Abdullah: UU Jaminan Produk Halal Wajib Ditegakkan Tanpa Terkecuali

Ikhsan Abdullah: UU Jaminan Produk Halal Wajib Ditegakkan Tanpa Terkecuali

Ikhsan Abdullah: UU Jaminan Produk Halal Wajib Ditegakkan Tanpa Terkecuali
Share

Ahmad Novianto

Tim Redaksi

Ikhsan Abdullah: UU Jaminan Produk Halal Wajib Ditegakkan Tanpa Terkecuali
HARIANEXPRESS.com/MAWARDI

JAKARTA, HARIANEXPRESS.com – Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyoroti temuan penggunaan minyak babi dalam proses produksi nampan impor asal Tiongkok yang dipakai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, persoalan utama bukan pada bahan utama nampan, melainkan tahapan akhir produksinya.

“Sebenarnya bukan food grade atau nampannya yang mengandung babi. Tapi proses akhirnya dari pembuatan food grade itu yang menggunakan minyak babi,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Ikhsan menjelaskan, dalam tahap akhir produksi, nampan stainless steel dicelupkan ke minyak berbasis lemak babi agar tidak mudah berkarat dan tidak saling bergesekan. “Minyak babi itu paling efektif dan murah. Itu hasil temuannya,” jelasnya.

Temuan ini, menurut Ikhsan, harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Ia menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“UU itu mengatur bahwa semua produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Tidak terkecuali produk food grade,” tegas Ikhsan.

Lebih jauh, Ikhsan mempertanyakan kebijakan impor nampan dari Tiongkok, padahal industri dalam negeri dinilai mampu memproduksi produk serupa dengan kualitas yang tidak kalah baik.

“Kenapa tidak menggunakan produk yang sejenis yang diproduksi oleh masyarakat kita? Wong bikin kapal saja bisa kok, masak ompreng saja mesti beli di China,” ujarnya.

Menurutnya, jika diproduksi di dalam negeri, bukan hanya standar halal yang lebih mudah dijaga, tetapi juga memberi dampak ekonomi berantai. “Dengan memproduksi ompreng di sini, tenaga kerja terserap, orang memperoleh nafkah, bisa membeli beras, petaninya juga hidup. Ada multiplier effect. Ini yang tidak dipikirkan. Kita terburu-buru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Business Post (IBP) merilis laporan investigasi di kawasan industri Chaoshan, Provinsi Guangdong, Tiongkok, yang disebut sebagai lokasi produksi ompreng untuk pasar global, termasuk diduga untuk Program MBG.

Laporan tersebut mengungkap 30–40 pabrik memproduksi ompreng dengan dugaan praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI. Selain itu, ditemukan penggunaan bahan stainless steel tipe 201 yang diduga mengandung mangan tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam. Investigasi itu juga menyoroti indikasi penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi.

Share
Related Articles
TNI Menjaga Nadi Danau Tondano, Melawan Eceng Gondok demi Kehidupan Warga
HankamNewsTNI POLRI

TNI Menjaga Nadi Danau Tondano, Melawan Eceng Gondok demi Kehidupan Warga

TNI AD memimpin aksi bersama untuk menyelamatkan Danau Tondano dari eceng gondok,...

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kajian Matang SPP SMA/SMK Jabar
NewsPendidikan

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kajian Matang SPP SMA/SMK Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta kajian mendalam terkait wacana pengaktifan kembali SPP...

Febrie Adriansyah Dicekal Imigrasi usai Jadi Tersangka Korupsi
HeadlineHukum & KriminalNews

Febrie Adriansyah Dicekal Imigrasi usai Jadi Tersangka Korupsi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicekal Imigrasi 20 hari,...

Pidato Prabowo di Harkopnas: Kritik Paham Neoliberal dan Pesan Optimisme Bangsa
HeadlineNasionalNews

Pidato Prabowo di Harkopnas: Kritik Paham Neoliberal dan Pesan Optimisme Bangsa

Presiden Prabowo Subianto kritik tajam sistem ekonomi neoliberal dan serukan penguatan koperasi...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved