HARIANEXPRESS, JAKARTA – Dukung implementasi BUMN khusus ekspor, pemerintah akan mentransfer data ekspor dari Bea Cukai ke BPI Danantara, Kamis (21/05/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Bea Cukai turut terlibat dalam proses pematangan tugas BUMN khusus ekspor ini. Data ekspor selama ini telah tersedia dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW).
INSW merupakan platform digital terpadu satu pintu yang mengelola proses perizinan, kepabeanan, dan dokumen terkait ekspor serta impor. Data yang dimaksud meliputi informasi mengenai eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan.
Data-data ini nantinya ditambahkan ke dalam sistem Danantara. Dengan demikian, Danantara akan memiliki basis data yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dalam tata kelola ekspor.
“Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” ujar Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan ini salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Presiden menyampaikan pengumuman tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/05/2026), saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027. BUMN khusus ekspor yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
PT DSI bekerja langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Tugas utamanya adalah memperkuat tata kelola ekspor pada sejumlah komoditas strategis.
Komoditas tersebut di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat tata kelola ekspor sekaligus kedaulatan ekonomi nasional.
Ekonom Universitas Andalas, Syafrudin Karimi, menilai pembentukan entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Dia berharap hadirnya PT DSI dapat memudahkan negara memperkuat audit transfer pricing dan mengintegrasikan data bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan, serta kontrak ekspor.
Praktik under-invoicing, transfer pricing, dan mis-invoicing yang selama ini terjadi pada ekspor komoditas utama telah merugikan negara. Ini menyebabkan nilai ekspor tercatat lebih rendah dari harga pasar, berdampak pada hilangnya potensi pajak, devisa, dan penerimaan negara.
PT DSI akan berjalan dalam dua tahap, dimulai pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026. Pada tahap pertama, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas tertentu yang akan diekspor.
Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader. Perusahaan ini akan membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan validitas data perdagangan ekspor serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Seluruh proses transaksi ekspor, termasuk kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran, akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 September 2026.