HARIANEXPRESS – Wacana perubahan desain pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul usulan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Menanggapi gagasan ini, Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk panitia khusus (Pansus).
Dorongan ini bertujuan agar perubahan sistem pemilu dan pilkada dapat dibahas secara menyeluruh, tidak terpisah-pisah. Ganjar menyampaikan pandangannya pada Kamis, 6 Agustus 2026, menekankan pentingnya forum komprehensif untuk menyelesaikan berbagai isu strategis dalam sistem demokrasi elektoral.
Usulan Pilkada Tanpa Wakil: Berawal dari Rapat Komisi II DPR
Gagasan pilkada tanpa wakil kepala daerah pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin. Usulan ini diajukan dalam rapat Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah kepala dan wakil kepala daerah pada 30 Juli 2026.
Khozin mengusulkan agar pemilih cukup menentukan gubernur, bupati, atau wali kota saja. Dalam skema yang ditawarkan, wakil kepala daerah tidak lagi dipilih bersamaan oleh masyarakat.
Alasan di Balik Gagasan Muhammad Khozin
Khozin beralasan bahwa model ini dapat mencegah posisi calon wakil hanya dimanfaatkan sebagai pendulang suara selama kontestasi politik. Setelah pasangan terpilih memimpin daerah, wakil kepala daerah seringkali tidak memperoleh ruang kerja yang memadai.
Gagasan ini membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas hubungan antara kepala daerah dan wakilnya. Namun, perubahan semacam ini tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan teknis penyelenggara pemilu.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berlaku saat ini masih mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai pasangan calon. Oleh karena itu, penerapan skema baru memerlukan perubahan pada kerangka hukum pilkada.
Reformasi Sistem Demokrasi Elektoral: Pandangan Ganjar Pranowo
Ganjar menilai usulan mengenai posisi wakil kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari agenda besar penataan sistem demokrasi elektoral. Pembahasan semestinya mencakup seluruh persoalan yang saling berkaitan.
Ini termasuk desain pemilu nasional dan lokal, jadwal penyelenggaraan, mekanisme pencalonan, hingga penguatan lembaga penyelenggara. Dorongan pembentukan Pansus disampaikan Ganjar karena banyaknya isu strategis yang perlu diselesaikan secara komprehensif.
“Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif,” ujar Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP.
Ia berpandangan bahwa forum pembahasan yang komprehensif akan memastikan perubahan regulasi tidak menghasilkan kebijakan yang parsial atau saling bertentangan.
Isu Krusial dalam Reformasi Pemilu yang Perlu Dibahas Pansus
Ganjar menilai pembenahan sistem pemilu perlu menjangkau persoalan yang lebih luas daripada sekadar mekanisme penentuan wakil kepala daerah. Dalam desain pemilu, ia menyoroti beberapa kebutuhan.
- Kodifikasi Undang-Undang Politik: Penataan undang-undang yang relevan.
- Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Perlu menata kembali keserentakan jadwal pemilu dan pilkada.
- Pemilihan Presiden: Isu ambang batas pencalonan presiden.
- Pemilihan Anggota DPR dan DPRD: Perhatian pada ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, alokasi kursi, dan metode konversi suara menjadi kursi.
Pada ranah pilkada, pembahasan dinilai perlu mencakup pilihan antara sistem langsung dan alternatif lainnya. Isu-isu lain termasuk ambang batas pencalonan, persyaratan calon perseorangan, dan jadwal pemungutan suara.
Seluruh isu tersebut memiliki konsekuensi terhadap representasi politik, kompetisi antarkandidat, dan kualitas partisipasi masyarakat.
Penguatan Penyelenggara dan Integritas Pemilu
Selain desain pemilihan, Ganjar juga meminta penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penataan ini mencakup mekanisme rekrutmen, penyelesaian sengketa, serta pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu.
Persoalan integritas juga harus menjadi bagian utama reformasi. Beberapa isu yang perlu ditangani secara sistematis adalah politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), keterwakilan perempuan, dan representasi daerah.
Ganjar menekankan bahwa penanganan isu-isu ini tidak boleh hanya melalui revisi aturan yang berdiri sendiri. Reformasi yang menyeluruh dan sistematis menjadi kunci.
Konteks Perubahan Kalender Elektoral Nasional dan Lokal
Pembahasan reformasi pemilu menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini menetapkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.
Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, beserta gubernur, bupati, wali kota, dan para wakilnya.
Alasan Mahkamah Konstitusi Melakukan Pemisahan
Mahkamah menilai pemisahan tersebut diperlukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih dan mengurangi tumpukan beban penyelenggara. Selain itu, pemisahan ini juga bertujuan memastikan isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh kontestasi politik nasional.
Dengan adanya perubahan kalender elektoral ini, DPR dan pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menyesuaikan berbagai undang-undang politik. Dalam konteks inilah Ganjar meminta agar usulan pilkada tanpa wakil tidak diputuskan secara tergesa-gesa.
Ia ingin usulan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur pemilu Indonesia. Perdebatan mengenai keberadaan wakil kepala daerah pada akhirnya tidak hanya menyangkut format surat suara.
Persoalan itu berkaitan dengan pembagian kewenangan, akuntabilitas pemerintahan, stabilitas kepemimpinan daerah, dan hak pemilih menentukan pasangan yang akan menjalankan pemerintahan. Pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian sangat diperlukan. Ini untuk memastikan setiap perubahan tidak sekadar menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi benar-benar memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi lokal.
Persoalan itu berkaitan dengan pembagian kewenangan, akuntabilitas pemerintahan, stabilitas kepemimpinan daerah, dan hak pemilih menentukan pasangan yang akan menjalankan pemerintahan. Pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian sangat diperlukan. Ini untuk memastikan setiap perubahan tidak sekadar menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi benar-benar memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi lokal.
Dengan demikian, polemik mengenai pilkada tanpa wakil hanyalah satu dari sekian banyak elemen yang memerlukan peninjauan mendalam. Konsistensi dalam reformasi dan visi jangka panjang menjadi kunci utama untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih kokoh dan berintegritas di Indonesia, demi kepentingan seluruh rakyat.