HARIANEXPRESS – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang mengenai potensi rotasi jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo Hadi menyampaikan bantahan tersebut usai mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Ketika dikonfirmasi wartawan, ia secara tegas memastikan tidak ada Surpres yang berkaitan dengan pergantian pimpinan Polri.
Istana dan DPR Tegaskan Belum Ada Proses Resmi
Pernyataan dari Istana ini memperkuat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh pimpinan Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, telah menyatakan bahwa lembaganya telah memeriksa informasi yang beredar.
Habiburokhman memastikan tidak ada surat dari Presiden mengenai pergantian Kapolri yang diterima DPR. Ia juga menyebut pimpinan DPR telah berkoordinasi dengan pihak Istana, dan hasil pengecekan menunjukkan belum ada proses resmi pergantian Kapolri yang berjalan di parlemen.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menanggapi isu tersebut. Ia menyatakan akan mengikuti setiap keputusan yang ditetapkan Presiden.
Sebagai anggota Polri, ia menegaskan siap melaksanakan kebijakan yang ditetapkan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Listyo juga memastikan bahwa spekulasi yang berkembang tidak akan memengaruhi kinerja kepolisian. Polri tetap fokus menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
Klarifikasi dari Istana, DPR, dan Kapolri ini sangat penting di tengah cepatnya peredaran informasi mengenai pergantian pejabat strategis negara. Informasi yang belum terverifikasi berpotensi memicu spekulasi politik dan mengalihkan perhatian publik dari agenda kelembagaan.
Proses Pergantian Kapolri Memerlukan Persetujuan DPR
Secara hukum, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden wajib mengajukan usul pengangkatan atau pemberhentian Kapolri kepada DPR, disertai dengan alasannya. Setelah Surpres diterima, DPR akan melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Hasil pembahasan ini kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR. Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2025 juga menegaskan keterlibatan DPR penting untuk pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara. Persetujuan DPR dinilai mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pelaksanaan kewenangan Presiden. Oleh karena itu, keberadaan Surpres merupakan salah satu penanda dimulainya proses formal pergantian pimpinan Polri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jabat Kapolri Sejak Januari 2021
Dengan tidak adanya Surpres yang diterima DPR, hingga Kamis, 6 Agustus 2026, belum terdapat tahapan resmi pergantian Kapolri di lembaga legislatif. Pernyataan pemerintah ini secara langsung menepis kabar bahwa perubahan kepemimpinan Korps Bhayangkara telah memasuki proses administratif.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021. Sebelum memimpin Polri, ia pernah menduduki posisi penting seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Banten. Pemerintah dan DPR mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan informasi dari kanal resmi. Hal ini penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah kegaduhan yang tidak berdasar.