Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, memberikan peringatan serius kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai risiko pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong,Ini disampaikan dalam acara Lampung Financial Festival, Sabtu (5/9/2026).
Ia menekankan bahwa praktik-praktik tersebut dapat mengganggu potensi masa depan anak muda dan menyoroti kesenjangan antara tingginya inklusi keuangan dan rendahnya literasi keuangan di Indonesia.
Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan
Tingkat inklusi keuangan di Indonesia telah mencapai 93,61%, menunjukkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Namun, angka ini tidak diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang baru mencapai 69,57% pada tahun 2026.
Marwan Cik Asan menilai, literasi keuangan perlu diperkuat untuk membekali masyarakat, terutama anak muda, dalam menghadapi risiko akses keuangan yang masif.
“Banyak sekali dengan akses yang besar, tapi ada risiko yang harus kita hadapi dan terus didengungkan, yaitu investasi bodong, banyak masyarakat kita yang terjerat investasi bodong,” kata Marwan.
Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Marwan Cik Asan menjelaskan bahwa risiko akses keuangan yang sering menjerat adalah pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Penipuan berkedok akses keuangan digital ini berpotensi menjerumuskan masyarakat muda dan mengganggu potensi masa depan mereka.
Banyak kasus terjadi pada mahasiswa yang terjebak utang akibat pinjol ilegal, meskipun mereka terlihat cerdas finansial.
Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, namun memberlakukan bunga mencekik dan denda harian tidak masuk akal.
Selain itu, praktik intimidasi, penyebaran data pribadi, dan teror psikologis sering dialami peminjam dan keluarganya.
Sementara itu, investasi bodong umumnya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat dan seringkali tanpa izin jelas dari OJK.
Upaya DPR dan OJK Mengedukasi Masyarakat
Pentingnya literasi keuangan terus digencarkan oleh otoritas dan DPR kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat mampu memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan akses keuangan untuk kegiatan positif.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Indah Kurnia, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga secara aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong.
OJK telah membentuk satgas waspada investasi dan memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal.
Ketua DPR Puan Maharani turut menyoroti banyaknya milenial yang terjerat pinjol, dengan data OJK menunjukkan outstanding pinjaman macet di kalangan milenial mencapai Rp 655,75 miliar selama empat bulan pertama tahun 2023.
Ia menekankan bahwa masuk daftar hitam OJK karena menunggak pembayaran pinjaman online akan berdampak pada masa depan mereka.
Ciri-ciri Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai:
- Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat.
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
- Menggunakan figur publik untuk menarik perhatian.
- Klaim tanpa risiko.
- Tidak memiliki legalitas yang jelas dari OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online ke website resmi OJK.
Pelaporan investasi bodong dan pinjol ilegal dapat dilakukan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau hotline Pinjol Ilegal Polri 081210019202.


