Harianexpress – Aksi Perang AS Israel di Iran Hukum Internasional. Simak daftar aksi militer AS-Israel terhadap Iran yang dinilai melanggar hukum internasional, mulai dari pengeboman sekolah hingga penenggelaman kapal di laut.
Aksi Perang AS Israel Iran Hukum Internasional
Ketegangan di Timur Tengah kembali mencapai titik didih yang sangat mengkhawatirkan. Sejak akhir Februari 2026, dunia menyaksikan eskalasi militer besar-besaran yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran. Namun, di balik dentuman bom dan manuver politik, ada satu isu besar yang kini menjadi sorotan tajam para pakar hukum dunia: dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh aliansi AS dan Israel.
Banyak pihak menilai bahwa serangkaian aksi militer yang dilancarkan terhadap Iran tidak hanya sekadar serangan balasan, melainkan telah melangkahi batas-batas legalitas yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai konvensi internasional lainnya.
Nah, apa saja sebenarnya poin-poin yang dianggap tabrak aturan ini? Mari kita bedah satu per satu secara objektif.
1. Pelanggaran Kedaulatan dan Piagam PBB
Salah satu sorotan utama adalah serangan yang dimulai pada 28 Februari 2026. Yang membuat banyak pihak geleng-geleng kepala adalah fakta bahwa serangan ini terjadi justru saat AS dan Iran sedang berada di tengah meja negosiasi terkait program nuklir Teheran. Secara hukum, tindakan ini dianggap mencederai semangat perdamaian.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, memberikan pernyataan yang cukup keras. Ia menyebutkan bahwa penggunaan kekuatan oleh AS dan Israel terhadap Iran telah merusak perdamaian dan keamanan internasional. Guterres mengingatkan bahwa Piagam PBB dengan jelas melarang adanya ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara mana pun.
Apalagi, serangan ini menewaskan tokoh-tokoh kunci, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dan sejumlah pejabat keamanan nasional. Di mata hukum internasional, menyerang kedaulatan sebuah negara saat jalur diplomasi masih terbuka adalah pelanggaran serius terhadap aturan main antarnegara.
2. Tragedi Kemanusiaan di SD Shajareh Tayyebeh
Jika kita bicara soal perang, ada aturan ketat yang disebut Hukum Humaniter Internasional. Aturan ini sangat tegas: warga sipil dan fasilitas sipil tidak boleh dijadikan target. Sayangnya, sebuah tragedi memilukan terjadi di Minab, Iran, pada hari pertama perang.
SD Shajareh Tayyebeh, sebuah sekolah khusus perempuan, hancur terkena bom yang menewaskan 165 orang, yang mayoritas adalah anak-anak. Berdasarkan penyelidikan internal dan analisis citra satelit, dugaan keterlibatan militer AS-Israel dalam insiden ini sangat kuat. Meskipun pihak AS mengaku masih melakukan penyelidikan, UNESCO sudah lebih dulu mengecam keras aksi ini.
Elise Baker, seorang pakar hukum dari The Atlantic Council, menjelaskan bahwa menyerang sekolah adalah bentuk pelanggaran hukum internasional yang nyata. Meskipun sebuah sekolah berada dekat dengan fasilitas militer, statusnya tetap sebagai objek sipil. Guru dan pelajar adalah warga sipil yang wajib dilindungi dalam kondisi perang sekalipun.
3. Insiden IRIS Dena: Hukum Laut dan Konvensi Geneva
Bukan hanya di daratan, bara api perang ini juga menjalar hingga ke Samudra Hindia. Pada 4 Maret 2026, sebuah kapal perusak Iran bernama IRIS Dena ditenggelamkan oleh kapal selam AS di perairan selatan Galle, Sri Lanka.
Masalahnya, kapal ini baru saja menyelesaikan latihan operasi kemanusiaan dan diklaim tidak sedang dalam kondisi bersenjata lengkap. Selain itu, lokasi kejadian berada sekitar 35 kilometer dari daratan Sri Lanka, jauh dari zona perang di Teluk Persia.
Pelanggaran hukum internasional yang paling disoroti di sini adalah nasib para pelautnya. Konvensi Geneva mewajibkan pihak yang berperang untuk menyelamatkan penyintas dari pihak lawan yang kapalnya tenggelam. Namun, militer AS diduga meninggalkan korban begitu saja di tengah laut. Beruntung, Angkatan Laut Sri Lanka bertindak cepat dengan menyelamatkan 32 pelaut yang terluka dan mengevakuasi jenazah korban lainnya.
Tindakan ini semakin kontroversial setelah Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak empatik dengan menyebut para pelaut Iran tersebut “mati dalam sunyi.”
4. Penolakan Internasional dan “Preemptive War”
Dunia tidak tinggal diam melihat rentetan kejadian ini. Spanyol, melalui Perdana Menteri Pedro Sánchez, secara terbuka menolak membantu AS karena menganggap operasi militer tersebut ilegal. Begitu juga dengan Vatikan. Kardinal Pietro Parolin menegaskan bahwa negara tidak bisa membenarkan konsep “perang preemptif” atau serangan pencegahan yang mengabaikan hukum internasional.
Bagi banyak negara, tindakan AS dan Israel dianggap sebagai bentuk agresi yang melampaui batas pembelaan diri. Pengabaian terhadap aturan-aturan global ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi stabilitas dunia di masa depan.
Kesimpulan: Tantangan bagi Keadilan Global
Rentetan peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya kepatuhan terhadap hukum internasional saat kepentingan politik dan militer memuncak. Mulai dari serangan terhadap warga sipil hingga pengabaian terhadap kedaulatan negara lain, daftar dugaan pelanggaran ini menjadi catatan kelam dalam sejarah modern.
Kini, pertanyaannya adalah apakah lembaga-lembaga internasional mampu menegakkan aturan tersebut, ataukah hukum dunia hanya akan menjadi sekadar tulisan di atas kertas saat berhadapan dengan kekuatan militer besar?
1. Mengapa serangan AS-Israel ke Iran dianggap melanggar Piagam PBB?
Karena serangan tersebut dilakukan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara berdaulat, apalagi dilakukan saat proses diplomasi/negosiasi nuklir masih berlangsung.
2. Benarkah ada fasilitas sekolah yang menjadi sasaran bom?
Ya, SD Shajareh Tayyebeh di Minab, Iran, terkena pengeboman pada hari pertama perang yang menewaskan 165 orang, di mana sebagian besar korbannya adalah anak-anak sekolah.
3. Apa yang terjadi dengan kapal IRIS Dena milik Iran?
Kapal tersebut ditenggelamkan oleh kapal selam AS di lepas pantai Sri Lanka (di luar zona perang). Pihak AS dikritik karena diduga melanggar Konvensi Geneva dengan tidak menyelamatkan penyintas yang terombang-ambing di laut.
4. Siapa saja tokoh kunci Iran yang terbunuh dalam konflik ini?
Laporan menyebutkan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dan beberapa petinggi keamanan nasional Iran turut menjadi korban dalam serangan militer tersebut.
5. Bagaimana respon dunia terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional ini?
Beragam. PBB dan UNESCO mengecam serangan tersebut. Spanyol menolak memberikan bantuan militer karena menganggapnya ilegal, sementara Vatikan menolak pembenaran aksi perang preemptif.
Pantau terus perkembangan berita mancanegara dan analisis mendalam lainnya hanya di sini. Mari kita tetap kritis dan objektif dalam melihat situasi global yang berkembang. Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak yang melek hukum internasional!


