Sunday, 01 November 2026
Hot

5 Aturan Tegas Soal Pemasangan Baliho Kampanye yang Masih Sering Dilanggar Tim Sukses di Daerah

Ketahui 5 aturan tegas pemasangan baliho kampanye yang diatur KPU. Hindari pelanggaran di zona terlarang, pohon, tiang listrik, hingga sanksi pidana dan denda.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS – Pemasangan baliho kampanye telah menjadi pemandangan umum saat musim pemilihan tiba, namun seringkali menimbulkan masalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) khusus yang mengatur Kampanye Pemilihan.

Meskipun ada regulasi yang jelas, banyak tim sukses di daerah masih kerap mengabaikan aturan tersebut. Pelanggaran-pelanggaran ini meliputi zonasi larangan, etika estetika kota, hingga jadwal pembersihan alat peraga kampanye.

Berikut adalah lima aturan tegas terkait pemasangan baliho kampanye yang paling sering dilanggar oleh tim sukses, yang penting untuk diketahui.

Aturan Pemasangan Baliho Kampanye yang Sering Dilanggar

1. Pemasangan di Zona Terlarang

Tim sukses seringkali nekat memasang baliho kampanye di lokasi-lokasi yang sebenarnya dilarang. Area terlarang ini mencakup fasilitas milik pemerintah, seperti kantor, gedung, atau berbagai fasilitas publik lainnya.

Article ad in the middle of article

Selain itu, tempat ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan juga termasuk dalam zona terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penetapan lokasi-lokasi ini sebagai area steril bertujuan untuk menjaga netralitas serta ketertiban umum.

2. Memaku atau Mengikat di Pohon

Aturan tata kota dan lingkungan secara tegas melarang pemasangan baliho dengan cara merusak pepohonan. Pelanggaran ini meliputi tindakan memaku, mengikat kawat, atau menempelkan baliho langsung pada batang pohon.

Metode pemasangan semacam ini dianggap merusak kelestarian lingkungan hidup dan mengurangi keindahan tata kota. Tindakan ini juga bisa menyebabkan kerusakan permanen pada pohon-pohon di lingkungan publik.

3. Pemasangan di Tiang Listrik, Telepon, dan Rambu Lalu Lintas

Pemasangan baliho kampanye sangat dilarang pada tiang listrik milik PLN, tiang telepon, maupun fasilitas rambu lalu lintas. Larangan ini juga berlaku untuk petunjuk jalan dan fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan infrastruktur publik.

Selain melanggar estetika dan merusak pemandangan kota, pemasangan di area ini sangat berisiko. Risiko tersebut mencakup potensi memicu kecelakaan lalu lintas, menutupi pandangan rambu-rambu penting, atau bahkan memicu korsleting listrik yang berbahaya.

4. Melanggar Jarak Aman di Area Jalan Protokol

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan baliho kampanye dilarang keras di jembatan, jalan protokol, dan jalan bebas hambatan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas.

Peraturan tata ruang dari pemerintah daerah setempat juga biasanya melarang baliho menutupi sudut persimpangan jalan atau area lampu lalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan jarak aman ini dapat membahayakan pengguna jalan karena menghalangi pandangan.

5. Tidak Membersihkan Baliho di Masa Tenang

Salah satu aturan terakhir yang sering diabaikan adalah kewajiban membersihkan seluruh baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya secara mandiri. Pembersihan ini harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Banyak tim sukses yang terlambat dalam melaksanakan kewajiban ini, atau bahkan sengaja membiarkan APK terpasang secara ilegal. Hal ini menyebabkan baliho masih terlihat selama masa tenang, padahal seharusnya sudah bersih dari semua atribut kampanye.

Sanksi Tegas Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pelanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 521, ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar.

Pelanggaran terhadap lokasi larangan pemasangan kampanye dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal dua tahun. Selain sanksi penjara, pelaku juga dapat dijatuhi denda hingga Rp24 juta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara kampanye yang sah dan aturan yang harus dipatuhi, masyarakat dapat merujuk pada pedoman resmi. Pedoman tersebut tersedia di portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

FAQ Seputar Aturan Pemasangan Baliho Kampanye

Apa yang mengatur pemasangan baliho kampanye?

Pemasangan baliho kampanye diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) mengenai Kampanye Pemilihan.

Di mana saja lokasi yang terlarang untuk pemasangan baliho kampanye?

Baliho kampanye dilarang dipasang di fasilitas milik pemerintah (kantor, gedung, fasilitas publik), tempat ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.

Mengapa baliho tidak boleh dipaku atau diikat di pohon?

Pemasangan baliho dengan cara memaku atau mengikat di pohon dilarang karena dianggap merusak kelestarian lingkungan hidup dan merusak keindahan tata kota.

Apa risiko pemasangan baliho di tiang listrik atau rambu lalu lintas?

Pemasangan di tiang listrik atau rambu lalu lintas berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, menutupi pandangan rambu, atau memicu korsleting listrik, selain melanggar estetika.

Kapan batas waktu pembersihan baliho kampanye?

Seluruh baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya wajib dibersihkan sendiri paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Apa sanksi bagi pelanggar aturan pemasangan baliho kampanye?

Pelanggar dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta berdasarkan Undang-Undang Pemilu (Pasal 521).

Kesimpulan

Aturan pemasangan baliho kampanye telah diatur secara jelas oleh KPU melalui Peraturan KPU. Pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi, mulai dari pemasangan di zona terlarang hingga pengabaian pembersihan setelah masa kampanye.

Penting bagi tim sukses untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan ini demi menjaga ketertiban, estetika kota, dan kelestarian lingkungan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Article ad after last paragraph