Thursday, 10 September 2026
Hot

Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair 2 Juni 2026, Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN, pensiunan, TNI, Polri, dan PPPK pada 2 Juni 2026. Pemkot Bengkulu siapkan anggaran namun masih tunggu juknis pusat.

Article ad before first paragraph

HARAIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan secara nasional pada Selasa (2/06/2026).

Pemerintah Kota Bengkulu sendiri telah menyiapkan anggaran, namun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu. Pencairan ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 bervariasi, terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tambahan penghasilan berbasis kinerja.

Article ad in the middle of article

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk gaji ke-13 ASN di Pemkot Bengkulu sudah tersedia. Secara finansial, tidak ada kendala untuk merealisasikan pembayaran tersebut.

Kendati demikian, Pemkot Bengkulu masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Aturan ini akan mengatur mekanisme pencairan, waktu pelaksanaan, dan ketentuan lainnya.

“Anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Kota Bengkulu sudah kami siapkan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya,” ujar Medy Pebriansyah, Senin 1 Juni 2026.

Medy menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 umumnya dilaksanakan pada bulan Juni. Besaran yang diterima ASN setara dengan satu bulan gaji dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan.

Gaji ke-13 menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini sering dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak dan pembelian perlengkapan sekolah.

“Biasanya gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni dengan nilai sebesar satu bulan gaji. Harapannya tentu dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka saat memasuki tahun ajaran baru,” katanya.

Selain ASN, Pemkot Bengkulu juga masih menantikan kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK. Hingga kini, petunjuk lebih rinci mengenai mekanisme pencairan untuk pegawai status PPPK tersebut belum diterima pemerintah daerah.

“Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan kesiapan anggaran di kas daerah, Pemkot Bengkulu berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis pembayaran gaji ke-13. Hal ini bertujuan agar hak para ASN dan PPPK dapat segera disalurkan dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi keluarga.

Article ad after last paragraph