ENGLISHEN
Home Ekonomi BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital

BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital

BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja meluncurkan integrasi aplikasi layanan digital untuk percepatan penjaminan serta perlindungan pekerja yang lebih baik dan seamless.

BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital
Share

HARIANEXPRESS – BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja resmi meluncurkan integrasi aplikasi layanan digital demi percepatan perlindungan pekerja.

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Acara ini berlangsung pada Senin 25 Mei 2026 di RS Primaya Karawang.

Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja. Tujuannya adalah menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta.

Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dapat dilakukan lebih efektif. Hal ini akan mempercepat pelayanan kepada peserta serta mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah implementasi nyata dari strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan. Secara khusus, inisiatif ini mendukung aspek Care, yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.

“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful Hidayat (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan) di RS Primaya Karawang, Senin 25 Mei 2026.

Saiful turut menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja. Program ini juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat atau pulang ke rumah.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28% atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan pekerja tidak hanya memerlukan penguatan pelayanan pasca kecelakaan, tetapi juga penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat. Sinergi dua lembaga ini sama-sama mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Muhammad Awaluddin (Direktur Utama PT Jasa Raharja) di RS Primaya Karawang, Senin 25 Mei 2026.

Ia menambahkan, integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit. Proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan.

Tujuannya untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata. Integrasi aplikasi juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan.

Hal ini menjadikan proses administrasi penjaminan lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, menyatakan dukungannya terhadap integrasi layanan penjaminan ini.

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja,” ujarnya Kuncoro Budi Winarno (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa).

Ia menambahkan, kolaborasi antar lembaga merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini juga akan memperkuat budaya keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pekerja.

Percepatan koordinasi penjaminan akan sangat membantu pekerja dalam memperoleh kepastian perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja di jalan raya.

BPJS Naker Gandeng Jasa Raharja
BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas (HO – BPJS Ketenagakerjaan)
Share
Related Articles
Kadin Jabar Tawarkan 21 Kawasan Industri ke Investor Singapura
Ekonomi

Kadin Jabar Tawarkan 21 Kawasan Industri ke Investor Singapura

KADIN Jawa Barat menawarkan 21 kawasan industri, termasuk Rebana dan Kertajati, kepada...

PLN UP2B Jabar Siaga 24 Jam Pastikan Pasokan Listrik Libur Sekolah
Ekonomi

PLN UP2B Jabar Siaga 24 Jam Pastikan Pasokan Listrik Libur Sekolah

Antisipasi lonjakan konsumsi listrik, PLN UP2B Jabar siaga penuh memastikan distribusi daya...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved