HARIANEXPRESS, KUALA LUMPUR – Malaysia secara resmi memberlakukan aturan baru yang melarang jutaan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, efektif mulai Senin (1/6/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya global yang terus berkembang untuk memperketat perlindungan keamanan daring bagi pengguna muda.
Aturan bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya, perundungan siber, serta fitur platform yang mendorong penggunaan berlebihan.
Peraturan tersebut mewajibkan platform media sosial dengan setidaknya 8 juta pengguna di Malaysia, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, untuk menerapkan sistem verifikasi usia.
Platform ini juga harus memblokir pengguna di bawah 16 tahun agar tidak dapat membuat akun baru.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan bahwa sistem verifikasi usia untuk pengguna yang sudah ada akan diluncurkan secara bertahap selama enam bulan ke depan.
Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberikan waktu satu bulan untuk mengunduh atau mentransfer data mereka sebelum pembatasan atau tindakan lainnya diterapkan.
Perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini dapat menghadapi denda hingga 10 juta ringgit (sekitar $2,5 juta).
Namun, orang tua yang anaknya berhasil mengakali hukum ini tidak akan dikenakan sanksi.
“Langkah-langkah ini membantu memperkuat perlindungan anak-anak di lingkungan daring, sekaligus memberikan jaminan tambahan kepada orang tua dalam menavigasi risiko digital yang semakin kompleks,” ujar Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Regulator menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi anak-anak mengakses teknologi digital.
Sebaliknya, platform diwajibkan untuk meningkatkan keamanan pengguna dan mengambil tindakan terhadap akun di bawah umur serta konten berbahaya.
Clara Koh, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara, sempat memperingatkan pada April bahwa larangan menyeluruh bagi anak di bawah 16 tahun ini bisa menjadi bumerang.
Ia khawatir hal tersebut justru akan mendorong remaja beralih dari aplikasi yang dilindungi ke sudut-sudut internet yang tidak diatur.
Benjamin Loh, dosen ilmu sosial di Monash University di Malaysia, juga menyatakan kekhawatirannya tentang potensi pelanggaran privasi data dan pengawasan negara.
Loh berpendapat bahwa pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa pembatasan berbasis usia belum terbukti efektif secara konsisten.
“Ini sangat mengikuti tren, tetapi dengan cara yang menimbulkan kekhawatiran karena memerlukan ID pemerintah untuk verifikasi usia,” ujar Benjamin Loh.
Loh menambahkan bahwa tanpa adanya sanksi bagi orang tua, keluarga dapat dengan mudah mengakali hukum ini dengan membuat akun untuk anak-anak mereka.
Ia menilai hal ini sebagai celah besar yang dapat membuat undang-undang tersebut kurang efektif.
Di sisi lain, Saravanan Ganasan dan Jayaradha Veerasamy, orang tua dengan anak berusia 12 dan 15 tahun di Kuala Lumpur, mendukung perubahan ini.
Mereka bahkan telah melarang anak-anak mereka menggunakan media sosial, percaya bahwa anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas psikologis untuk mengatasinya.
“Paparan adalah yang kami takutkan,” ujar Saravanan. “Jenis paparan yang salah akan merusak pikiran.”
Anak mereka, Aadhavan Saravanan (15), setuju bahwa ia bisa kecanduan media sosial jika diberi kebebasan penuh. Menurutnya, “Media sosial itu seperti kemewahan dan bukan kebutuhan.”
“Banyak orang tua sangat takut jika anak-anak bosan,” kata Jayaradha. “Tetapi kebosanan sebenarnya sangat baik karena mereka mulai berpikir di luar kotak.”
Namun, Shaun Hew, yang tinggal di pinggiran kota Kuala Lumpur, Cheras, merasa pembatasan baru ini terlalu jauh.
Ia percaya media sosial menawarkan saluran bagi anak-anaknya untuk menghabiskan waktu secara produktif, selama ada pengawasan orang dewasa yang tepat.
Anak laki-lakinya yang berusia 11 tahun menggunakan platform untuk belajar memasak, sementara putrinya yang berusia 14 tahun menggunakan YouTube untuk persiapan ujian.
Hew khawatir pemutusan akses secara tiba-tiba dapat menyebabkan remaja memberontak dan menemukan cara yang tidak diatur untuk melewati blokir internet.
Langkah Malaysia ini dilakukan saat pemerintah menghadapi tekanan yang meningkat untuk mengatasi kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan daring anak-anak.
Negara lain seperti Australia, Brazil, dan Indonesia telah memperkenalkan pembatasan serupa, sementara Inggris, Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan juga tengah mempelajarinya.



