M Ridwan habibie A Penulis | Redaksi Harian Express Editor
HARIANEXPRESS, MAGETAN- Satreskrim Polres Magetan bersama Pemkab Magetan memantau distribusi pupuk bersubsidi di sejumlah kios distributor di Magetan, Selasa (9/6/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pengawasan juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran dalam rantai distribusi pupuk di wilayah setempat.
Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Magetan turun langsung ke sejumlah titik distribusi bersama instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat ketersediaan stok, alur penyaluran, serta kesesuaian data penerima pupuk bersubsidi.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norawan mengatakan, pengawasan dilakukan secara rutin agar distribusi pupuk bersubsidi tetap aman, lancar, dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta mencegah adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk kepada para petani,” ujar Iptu Dedy di Magetan.
Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus dijaga penyalurannya. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi diminta menaati aturan agar kebutuhan petani dapat terpenuhi.
Iptu Dedy menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan ketersediaan pupuk, tetapi juga untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Magetan. Ia menyebut penyaluran yang tertib akan membantu petani memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemantauan tersebut, Satreskrim Polres Magetan turut menggandeng Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan atau TPHPKP Kabupaten Magetan. Perwakilan Pupuk Indonesia di Magetan juga dilibatkan dalam pengecekan di lapangan.
Berdasarkan keterangan Satreskrim Polres Magetan, terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian aparat. Salah satunya adalah penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Selain itu, petugas juga mewaspadai penjualan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Potensi pelanggaran lain ialah petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK tidak menerima pupuk sesuai haknya.
Petugas juga mengantisipasi kemungkinan pupuk bersubsidi dijual ke luar wilayah secara tidak sah. Praktik masuknya pupuk subsidi dari wilayah lain tanpa prosedur yang benar juga menjadi bagian dari pengawasan.
Iptu Dedy meminta para distributor dan kios resmi menjalankan penyaluran sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperdagangkan secara bebas di luar mekanisme resmi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketersediaan pupuk dan melindungi hak para petani. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi layanan pengaduan Polri di 110,” katanya.
Polres Magetan berharap pengawasan bersama ini dapat mempersempit ruang penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Dengan begitu, penyaluran pupuk dapat lebih transparan dan tepat sasaran kepada petani penerima manfaat.
Data Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan mencatat, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 untuk petani setempat meliputi Urea sebanyak 22.784 ton dan NPK sebanyak 22.374 ton.
Selain itu, alokasi pupuk bersubsidi juga mencakup ZA sebanyak 425 ton, NPK formula 25 ton, serta pupuk organik sebanyak 6.327 ton. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan agar alokasi tersebut tersalurkan sesuai peruntukannya.


