ENGLISHEN
Home News DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital

DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital

DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital
Share
dpr-dorong-kepatuhan-izin-penyiaran-digital

Nama Redaksi
Tim Redaksi

JAKARTA, HARIANEXPRESS.COMDPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menegaskan pentingnya izin resmi bagi media konvensional maupun digital agar penyiaran berjalan sesuai aturan hukum.

DPR Dorong Kepatuhan Izin Penyiaran di Era Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menekankan pentingnya seluruh penyelenggara penyiaran, baik media konvensional maupun digital, untuk mematuhi ketentuan perizinan. Hal ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

“Jadi semua platform ini, yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi,” kata Abraham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Abraham menjelaskan, izin bukan sekadar formalitas. Menurutnya, izin menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus jaminan agar konten siaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti masih adanya sejumlah radio swasta yang beroperasi tanpa izin.

dpr-dorong-kepatuhan-izin-penyiaran-digital

“Itu nggak boleh dibiarkan, harus disurati. Tugas KPID untuk mengatakan mereka tidak boleh beroperasi sampai ada izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) perlu diperketat agar penyelenggara siaran benar-benar patuh. Dengan begitu, siaran yang dihadirkan tidak hanya menghibur, tetapi juga berkualitas, akurat, dan memberi nilai edukasi bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Abraham menyinggung adanya perbedaan regulasi di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diharapkan bisa menjadi payung hukum yang menyatukan aturan agar tidak menimbulkan hambatan.

“Kalau mereka masih tersandung oleh Perda, Undang-Undang Penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, bisa mengakomodir semuanya,” tutur Abraham.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang jelas akan menyamakan panduan perizinan antarwilayah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. Abraham berharap revisi UU Penyiaran mampu mengakomodasi era digital sehingga seluruh penyelenggara penyiaran memiliki pedoman yang seragam.

Share
Related Articles
TNI Menjaga Nadi Danau Tondano, Melawan Eceng Gondok demi Kehidupan Warga
HankamNewsTNI POLRI

TNI Menjaga Nadi Danau Tondano, Melawan Eceng Gondok demi Kehidupan Warga

TNI AD memimpin aksi bersama untuk menyelamatkan Danau Tondano dari eceng gondok,...

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kajian Matang SPP SMA/SMK Jabar
NewsPendidikan

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kajian Matang SPP SMA/SMK Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta kajian mendalam terkait wacana pengaktifan kembali SPP...

Febrie Adriansyah Dicekal Imigrasi usai Jadi Tersangka Korupsi
HeadlineHukum & KriminalNews

Febrie Adriansyah Dicekal Imigrasi usai Jadi Tersangka Korupsi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicekal Imigrasi 20 hari,...

Pidato Prabowo di Harkopnas: Kritik Paham Neoliberal dan Pesan Optimisme Bangsa
HeadlineNasionalNews

Pidato Prabowo di Harkopnas: Kritik Paham Neoliberal dan Pesan Optimisme Bangsa

Presiden Prabowo Subianto kritik tajam sistem ekonomi neoliberal dan serukan penguatan koperasi...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved