Friday, 06 November 2026
Hot

Editorial: Ketika Presiden Disadap Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyentuh jantung persoalan negara mulai dari keamanan hingga kepercayaan publik.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar cerita tentang telepon yang dibajak atau percakapan yang diam-diam direkam. Kasus ini jauh lebih serius karena menyentuh jantung persoalan negara, yakni keamanan, kekuasaan, hukum, dan kepercayaan publik.

Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor penting, termasuk nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyidikan
juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang semestinya. Bahkan, terdapat dugaan penghapusan file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Yang membuat kasus ini semakin mengusik adalah keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidikan terus dikembangkan. Presiden pun akhirnya memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Di titik inilah publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang mengawasi para pengawas? Penyadapan pada dasarnya bukan tindakan yang selalu ilegal. Negara membutuhkan kemampuan melakukan penyadapan untuk
membongkar kejahatan, mencegah ancaman keamanan, dan melindungi kepentingan nasional. Namun, karena menyangkut privasi dan hak warga negara, kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa pagar hukum.

Article ad in the middle of article

Masalahnya menjadi sangat berbeda ketika perangkat yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru diduga digunakan di luar prosedur. Lebih mengkhawatirkan lagi jika yang menjadi target bukan hanya
masyarakat biasa, melainkan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis, dan kelompok masyarakat lainnya. Sebab, bila instrumen negara dapat digunakan secara ilegal terhadap siapa saja, persoalannya bukan lagi sekadar penyadapan. Ini adalah persoalan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemerintah memang menyebut kasus ini serius dan Presiden telah meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, serta tidak ditutup-tutupi. Namun, pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam proses
hukum yang dapat diuji publik.

Yang dibutuhkan sekarang bukan drama politik, melainkan investigasi yang menyeluruh. Publik perlu mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh informasi,
untuk apa informasi itu digunakan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada pelaku teknis. Jika benar terjadi penyalahgunaan sistem penyadapan, maka pertanggungjawaban harus bergerak sampai kepada pengambil keputusan.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola penyadapan di Indonesia. Penggunaan teknologi intelijen harus memiliki jejak audit yang kuat, mekanisme otorisasi berlapis, pengawasan independen, dan
konsekuensi hukum yang tegas terhadap setiap penyalahgunaan.
Sebab, negara yang kuat bukan negara yang mampu menyadap siapa saja. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa kewenangan menyadap tidak disalahgunakan oleh siapa pun, termasuk oleh orang-orang yang memegang instrumen kekuasaan itu sendiri.

Penyadapan terhadap Presiden pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang mendengarkan percakapan Presiden. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah negara masih mampu menjaga batas antara kewenangan dan
kesewenang-wenangan?

Jawabannya akan menentukan bukan hanya nasib kasus ini,
tetapi juga kualitas demokrasi dan negara hukum Indonesia ke depan.

Sumber:
  • http://input-manual
Article ad after last paragraph