HARIANEXPRESS, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya telah menahan tiga orang tersangka yang diduga kuat melakukan eksploitasi anak saat kerusuhan pascademo di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka berinisial B, N, dan P tersebut dituduh membujuk anak-anak untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming imbalan uang.
Penyelidikan kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya. Polisi mengonfirmasi adanya keterlibatan aktif dari para tersangka dalam memprovokasi anak-anak agar turun ke jalanan.
Direktur unit tersebut, Rita Wulandari Wibowo, memaparkan secara rinci mengenai modus operandi para pelaku dalam konferensi pers. Acara rilis tersebut digelar langsung di markas Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Dalam keterangannya, Rita menegaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan anak-anak demi meramaikan aksi demonstrasi tersebut. Ia mengungkapkan metode yang digunakan para tersangka untuk menarik minat anak-anak.
“They influenced and provoked children to take part in the protest by offering them a certain amount of money,”
Meskipun rilis kasus dilakukan secara transparan, pihak kepolisian tidak menghadirkan ketiga tersangka utama selama konferensi pers berlangsung. Petugas memilih membeberkan bukti-bukti yang didapatkan tanpa menampilkan fisik para pelaku.
Pihak kepolisian merinci pembagian peran serta jumlah anak yang berhasil dikumpulkan oleh masing-masing tersangka. Berikut adalah rincian mengenai aksi dari masing-masing tersangka:
- Tersangka B: Mengumpulkan sebanyak 53 anak dengan menjanjikan bayaran masing-masing sebesar Rp55.000, serta tercatat memiliki bukti transfer sebesar Rp2,35 juta.
- Tersangka N: Seorang wanita yang merekrut sebanyak 22 anak dengan janji upah masing-masing Rp50.000, serta memiliki bukti transaksi senilai Rp842.500.
- Tersangka P: Berhasil menghimpun 8 anak dengan rencana pemberian uang kompensasi sebesar Rp40.000 per anak, serta memiliki bukti pengiriman uang sebesar Rp250.000.
Selain pengakuan pelaku dan data lapangan, tim penyidik kepolisian juga berhasil mengamankan bukti konkret berupa catatan transaksi pengiriman uang. Aliran dana transfer ini memperkuat dugaan adanya pendanaan sistematis dalam pengerahan anak-anak.
Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa nominal transaksi tersebut masih merupakan temuan sementara yang terus didalami. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya temuan transaksi mencurigakan lainnya.
“However, this is only based on the evidence we have seen. There are several other matters that we need to investigate further, as the transactions indicate other activities that require further verification,”
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih terus menelusuri aliran dana dan aktivitas keuangan lainnya yang mencurigakan dari ketiga tersangka. Langkah verifikasi mendalam diperlukan untuk mengungkap apakah ada aktor intelektual lain di balik pendanaan tersebut.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka kini dijerat menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dituduh melanggar Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana atas tindakan melibatkan anak-anak dalam aktivitas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan mereka. Pelaku pelanggaran pasal ini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 juta.
Tidak hanya itu, penyidik kepolisian juga menerapkan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 dari undang-undang yang sama.
Tuntutan atas pelanggaran eksploitasi secara ekonomi ini tergolong jauh lebih berat dibanding pasal perlindungan sebelumnya. Tersangka terancam pidana penjara dengan durasi maksimal hingga 10 tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.








