ENGLISHEN
Home Nasional Langkah Strategis Prabowo Lindungi Pekerja pada May Day 2026

Langkah Strategis Prabowo Lindungi Pekerja pada May Day 2026

Pemerintah fokus pada kebijakan pro-rakyat melalui penguatan regulasi ketenagakerjaan yang disampaikan Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh 2026.

Langkah Strategis Prabowo Lindungi Pekerja pada May Day 2026
Share

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan berbagai kebijakan baru perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan tersebut disebut sebagai “kado” bagi para buruh Indonesia dan menegaskan komitmen pemerintah yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah selama satu tahun terakhir bertujuan membela kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh.

“Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegasnya.

Acara dihadiri oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

 

Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja yang Diumumkan

Presiden Prabowo mengumumkan beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  • Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online — termasuk jaminan kesehatan kerja dan pembagian hasil minimal 92% untuk pengemudi
  • Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 — perlindungan awak kapal perikanan
  • Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh
  • Penetapan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 — pembatasan outsourcing (alih daya)

Selain itu, pemerintah melanjutkan berbagai program yang telah berjalan, seperti kenaikan Upah Minimum, Bonus Hari Raya (THR) bagi pengemudi dan kurir online, diskon iuran JKK dan JKM, peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), program rumah subsidi bagi buruh, serta pelatihan vokasi dan K3.

Pengumuman ini disambut positif oleh ribuan buruh yang hadir. Namun, beberapa serikat buruh masih menunggu implementasi nyata di lapangan, terutama terkait penghapusan outsourcing dan penanganan PHK massal.

Share
Related Articles
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
HeadlineHukum & KriminalNasional

Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

Kasus TPPU membawa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK. Kejagung menahan...

5 Tradisi Unik Peringatan Hari Besar Nasional di Berbagai Pelosok Nusantara yang Jarang Tersorot Media
BudayaNasional

5 Tradisi Unik Peringatan Hari Besar Nasional di Berbagai Pelosok Nusantara yang Jarang Tersorot Media

Intip 5 tradisi unik peringatan hari besar nasional di berbagai pelosok Nusantara...

7 Tokoh Inspiratif Nasional yang Paling Konsisten Bergerak di Garis Depan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi NasionalNasional

7 Tokoh Inspiratif Nasional yang Paling Konsisten Bergerak di Garis Depan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Kenali 7 tokoh inspiratif nasional yang konsisten menggerakkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dari...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved