Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS – Seorang pria berinisial AOP (34) diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus peredaran narkoba, Senin (7/9/2026).
Pelaku ditangkap di kawasan Rorotan, Cililincing, Jakarta Utara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram yang disembunyikan di saku celana sebelah kanannya.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Cilincing. Tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan pengintaian dan operasi penyamaran.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menyatakan bahwa setelah penangkapan dan penggeledahan, pelaku AOP mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan interogasi saudara AOP mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari H (DPO), maksud dan tujuan saudara AOP adalah sebagai perantara narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal tersangka,” jelasnya.
Trendy menerangkan, AOP menyalurkan sabu tersebut dengan cara mengantarkan ke tempat tujuan. Kemudian, dia diberi upah dan mendapat sabu gratis. Saat ini AOP masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.


