Monday, 14 September 2026
Hot

Imigrasi Banten Tangkap 5 WNA China dan Vietnam Terkait Sindikat Judi Online

Kantor Imigrasi Banten menangkap 5 WNA China dan Vietnam yang diduga mengoperasikan sindikat judi online internasional di Tangerang dengan omzet fantastis.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS – Kantor Imigrasi Indonesia menangkap lima warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional, Sabtu (12/9/2026).

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Banten setelah menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Penyelidikan terhadap kasus ini pertama kali dimulai pada tanggal 29 Agustus yang lalu. Pada saat itu, petugas imigrasi menerima pengajuan perpanjangan izin tinggal sementara dari para pelaku.

Para pemohon terdiri dari dua warga negara China dan tiga warga negara Vietnam. Dua warga China tersebut memiliki inisial WH dan ZL dalam dokumen mereka.

Article ad in the middle of article

Sementara itu, tiga warga negara Vietnam diidentifikasi dengan inisial LVT, DVD, dan DIH. Kelima orang asing tersebut mengajukan permohonan perpanjangan izin untuk tinggal sementara di Indonesia.

Saat memeriksa berkas, petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencurigakan pada bukti tiket pulang. Tiket kepulangan tersebut merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan oleh setiap pemohon.

Petugas menaruh kecurigaan bahwa tiket pesawat yang dilampirkan tersebut sebenarnya milik orang lain. Selain itu, nama penumpang yang tertera pada tiket tersebut diduga kuat telah diubah oleh para pelaku.

Setelah mendeteksi kejanggalan dokumen tersebut, petugas imigrasi memanggil kelima WNA tersebut pada tanggal 7 September. Langkah pemanggilan ini kemudian diikuti dengan pemeriksaan langsung ke tempat tinggal mereka.

Lokasi tempat tinggal yang diperiksa oleh petugas berada di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Di lokasi inilah petugas menemukan adanya indikasi kuat aktivitas ilegal.

Petugas mendapati adanya sejumlah besar perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis di dalam rumah tersebut. Kondisi pengoperasian alat elektronik yang tidak wajar ini langsung memicu kecurigaan petugas imigrasi.

“an unreasonable number of electronic devices operating automatically,” jelas Barron Ichsan menggambarkan kondisi saat penggerebekan.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas terkejut melihat banyaknya gawai elektronik yang aktif secara mandiri. Penemuan alat-alat tersebut menjadi bukti awal adanya aktivitas ilegal berskala besar di lokasi tersebut.

“During the inspection, our officers confiscated one computer, one laptop, and 26 cellphones,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banten, Barron Ichsan, dalam keterangannya pada hari Sabtu.

Banyaknya perangkat gawai yang beroperasi secara otomatis tersebut diduga kuat saling terhubung dengan aktivitas judi online. Seluruh barang bukti elektronik tersebut langsung disita oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan petugas, para pelaku diketahui membagi peran mereka dengan sangat rapi. Dua warga negara asal China memiliki tugas untuk membantu mengoperasikan sistem pencatatan transaksi keuangan.

Sistem tersebut digunakan untuk mencatat seluruh lalu lintas transaksi yang masuk dalam jaringan mereka. Sementara itu, tiga warga negara Vietnam memiliki tugas yang berbeda dari rekan mereka.

Ketiga WNA Vietnam tersebut ditugaskan khusus untuk mengumpulkan uang hasil dari aktivitas perjudian. Seluruh dana yang dikumpulkan tersebut berasal dari para pemain judi online di negara asal mereka.

Sindikat judi online ini memang sengaja menargetkan pasar atau pemain yang berada di negara Vietnam. Dari operasi ilegal tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan pendapatan dalam jumlah yang sangat fantastis.

Mereka dilaporkan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap harinya. Berdasarkan penyelidikan, kelima WNA tersebut diketahui baru berada di wilayah Indonesia selama satu bulan.

Setelah melakukan penangkapan, pihak imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap beberapa orang asing lainnya. Petugas saat ini tengah memantau ketat keberadaan tujuh warga negara asing lainnya yang melarikan diri.

Dua orang dari total tujuh WNA yang melarikan diri tersebut kini telah masuk ke dalam daftar pencarian khusus. Mereka ditempatkan oleh petugas imigrasi ke dalam daftar ‘subject of interest’.

Pihak Kantor Imigrasi juga terus melakukan koordinasi aktif dengan kedutaan besar dari masing-masing negara asal pelaku di Jakarta. Koordinasi ini dilakukan guna menentukan langkah penanganan diplomatik dan hukum selanjutnya.

Pihak imigrasi membuka kemungkinan untuk melakukan tindakan deportasi serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia bagi para pelaku. Sanksi ini akan diterapkan apabila para tersangka tidak menjalani proses penuntutan hukum di dalam negeri.

“We will continue our surveillance and take firm action against activities that could disrupt public safety,” tegas Barron Ichsan.

Barron Ichsan juga menegaskan bahwa Indonesia hanya terbuka bagi warga asing yang memberikan manfaat nyata bagi negara. Warga asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum akan ditindak dengan tegas.

Kelima tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan mereka. Mereka akan dijerat menggunakan ketentuan di dalam Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Para pelaku didakwa melanggar Pasal 122 dan/atau Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data keimigrasian yang tidak benar.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga lima tahun. Selain hukuman badan, mereka juga menghadapi ancaman denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp200 juta.

Upaya penindakan ini sejalan dengan langkah tegas pemerintah Indonesia dalam memberantas ekosistem judi online secara menyeluruh. Berdasarkan data terkait, pemerintah Indonesia sendiri telah memblokir sekitar 3.7 juta situs judi online sejak bulan Oktober 2024.

Selain pemblokiran situs, pemerintah juga telah menonaktifkan bantuan sosial bagi sekitar 1.49 juta penerima yang terbukti terlibat judi online. Langkah-langkah ini diambil demi memperkuat kedaulatan digital bangsa dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian.

Pemerintah juga terus mendorong tiga agenda prioritas utama demi memperkuat kedaulatan digital nasional. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi ruang gerak kejahatan siber lintas negara.

Article ad after last paragraph