HARIAN EXPRESS, JAKARTA – Hari Buruh 2026: Saatnya Kebijakan Berpihak Pada Pekerja. Peringatan Hari Buruh 2026 harus menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk segera mengakselerasi kebijakan yang adil dan berpihak pada hak-hak pekerja.
Hari Buruh 2026: Saatnya Kebijakan Berpihak Pada Pekerja
Peringatan Hari Buruh 2026 atau yang kerap disapa May Day pada 1 Mei kembali menjadi panggung penting untuk membaca ke mana arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia akan berlabuh. Tahun ini, ratusan ribu buruh kembali dijadwalkan turun ke jalan demi menyuarakan aspirasi mereka. Menariknya, tuntutan yang dibawa sebetulnya masih tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni berpusat pada kepastian kerja, pemberian upah yang layak, serta perlindungan yang adil dari negara.
Di satu sisi, negara memang sudah mulai menunjukkan adanya ruang dialog yang jauh lebih terbuka untuk menyerap aspirasi tersebut. Namun di sisi lain, realitas yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah di sektor ketenagakerjaan masih menumpuk dan belum sepenuhnya terselesaikan secara maksimal.

Bayang-Bayang PHK di Tengah Dinamika Ekonomi
Berdasarkan data resmi dari Satudata Kemnaker, ancaman serta realita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nyatanya masih terus membayangi iklim ketenagakerjaan kita. Sepanjang periode tiga bulan pertama tahun ini, yakni dari Januari hingga Maret 2026, tercatat setidaknya ada 8.389 pekerja yang harus kehilangan mata pencahariannya.
Konsentrasi PHK Tertinggi di Jawa Barat
Dari ribuan kasus tersebut, wilayah Jawa Barat saat ini menjadi daerah dengan tingkat konsentrasi kehilangan pekerjaan yang paling tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Secara umum, angka ini memang menunjukkan adanya tren penurunan yang cukup positif dari bulan ke bulan. Namun, hal itu tetap mencerminkan adanya kerentanan yang nyata di dalam pasar kerja nasional kita.
Belum lagi, dunia ketenagakerjaan juga dihadapkan pada sebuah potensi ancaman baru. Ada tambahan ribuan pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang kini posisinya sangat terancam. Ancaman ini terutama dialami oleh mereka yang terdampak langsung oleh besarnya tekanan biaya produksi, yang juga diperparah dengan tingginya dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Oleh karena itu, sangat masuk akal jika pada perayaan kali ini, tuntutan buruh kembali mengemuka dengan kuat. Mereka mendesak lahirnya undang-undang ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, pembatasan praktik outsourcing, hingga perlindungan konkret terhadap ancaman badai PHK. Aspirasi ini tidak bisa hanya dipahami sebagai sekadar tekanan politik, melainkan sebagai bentuk refleksi dari kebutuhan riil para pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin hari semakin kompleks. Buruh tidak hanya meminta perlindungan, tetapi juga kepastian arah kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan hidup dan nasib keluarga mereka.

Ruang Dialog dan Momentum Penataan Regulasi
Meskipun diwarnai berbagai tuntutan, perayaan May Day 2026 sejatinya juga membuka peluang besar yang positif. Adanya ruang dialog yang terbuka antara pihak pemerintah dan serikat pekerja, serta komitmen kuat untuk meninjau berbagai kebijakan strategis, menjadi sinyal terang bahwa negara punya kesempatan untuk bergerak lebih progresif lagi ke depannya.
Raihan Muhammad, seorang Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, menyoroti betul pentingnya momentum ini untuk tidak sekadar berlalu begitu saja.
“Momentum May Day 2026 perlu dibaca sebagai titik konsolidasi arah kebijakan, bukan hanya respons rutin atas tuntutan tahunan. Di tengah perubahan ekonomi global dan transformasi dunia kerja, negara mestinya bergerak lebih terarah, membangun kerangka kebijakan ketenagakerjaan yang utuh, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.”
Langkah pemerintah tentu tidak cukup hanya berhenti pada upaya pelindungan yang pasif. Pendekatan yang ada juga harus didesain untuk bisa mendorong kepastian kerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Tanah Air.
Evaluasi UU Cipta Kerja dan Perlindungan Menyeluruh
Pembaruan dari sisi regulasi jelas menjadi kunci yang tidak bisa ditawar lagi. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong pembentukan ulang regulasi ketenagakerjaan semestinya dimanfaatkan secara maksimal untuk menghadirkan produk hukum yang lebih responsif terhadap realitas yang dihadapi pekerja sehari-hari.
Evaluasi menyeluruh terhadap penerapan UU Cipta Kerja juga harus diarahkan pada penguatan fungsi perlindungan. Hal ini sangat penting agar hukum tidak semata-mata dibuat hanya untuk memfasilitasi arus investasi dari luar, tetapi juga harus berani menjamin adanya kepastian serta rasa keadilan bagi kaum pekerja lokal.
Di sisi lain, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga beberapa waktu lalu sebetulnya sudah menunjukkan adanya langkah maju dalam memperluas cakupan pelindungan hukum di Indonesia. Kini, tantangan terbesarnya adalah bagaimana memastikan implementasi dari aturan tersebut bisa berjalan secara efektif. Tujuannya jelas, agar pekerja di sektor domestik bisa benar-benar memperoleh pengakuan penuh dan pelindungan yang selama ini sering terabaikan. Tidak boleh ada satu pun kelompok pekerja yang tertinggal dalam sistem hukum ketenagakerjaan.
Hal yang tak kalah mendesak adalah wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Langkah ini diyakini menjadi bagian krusial dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi kaum buruh di peradilan.
“Penyederhanaan proses, percepatan penyelesaian sengketa, serta penguatan posisi pekerja dalam proses hukum harus menjadi prioritas.”
Kerja Layak Sebagai Mandat Hak Asasi Manusia
Lebih jauh dari sekadar urusan regulasi dan upah, arah kebijakan ketenagakerjaan sejatinya harus ditegaskan sebagai bagian penting dari rezim Hak Asasi Manusia (HAM). Hak setiap orang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bukanlah sekadar urusan agenda ekonomi semata, melainkan merupakan sebuah mandat konstitusional yang jelas.

Hal tersebut telah ditegaskan secara gamblang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara khusus menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jika dilihat dari kacamata dan perspektif ini, kaum pekerja bukanlah objek dari pembangunan, melainkan subjek utama yang haknya wajib dilindungi, dihormati, serta dipenuhi oleh pihak negara.
Prinsip tersebut juga sangat sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mempertegas hak setiap orang untuk bekerja serta berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil. Di tingkat internasional, standar dari International Labour Organization (ILO) seperti hak kebebasan berserikat, hak berunding bersama, hingga penghapusan kerja paksa dan tindak diskriminasi, harus senantiasa dijadikan rujukan penting dalam menyusun sistem kerja yang adil sekaligus inklusif di Indonesia. Negara tidak cukup sekadar menghindari adanya pelanggaran, tapi juga wajib mengambil langkah nyata untuk menaikkan level kesejahteraan para pekerjanya.
Pembangunan Ekonomi Harus Berpusat Pada Pekerja
Ke depannya, sangat diharapkan agar setiap kebijakan di sektor ketenagakerjaan ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi besar pembangunan nasional. Posisi pekerja harus senantiasa diletakkan sebagai pusat utama dari jalannya pertumbuhan ekonomi. Mereka tidak boleh hanya dianggap sebagai tenaga produksi belaka, melainkan harus dihargai sebagai aktor kunci yang akan menentukan tinggi rendahnya kualitas serta keberlanjutan roda pembangunan itu sendiri.

Bila kebijakan ekonomi ternyata tidak terhubung kuat dengan perlindungan serta kesejahteraan pekerja, maka laju pertumbuhan yang dihasilkan sangat berisiko menjadi timpang dan tidak inklusif. Oleh karena itu, penting sekali bagi negara untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang terkait dengan ranah industri, aliran investasi, hingga instrumen fiskal, selalu dibekali dengan perspektif ketenagakerjaan yang jelas.
“Ketika pekerja ditempatkan sebagai fondasi utama, maka kebijakan yang lahir tidak hanya responsif terhadap tuntutan sesaat, tetapi juga mampu membangun sistem yang lebih adil, tangguh, dan berkelanjutan. Di sinilah akselerasi kebijakan menemukan makna strategisnya, yakni memastikan bahwa pembangunan benar-benar bekerja untuk pekerja.”
Di momentum krusial ini, mari kita jadikan Peringatan Hari Buruh sebagai pengingat nyata bahwa masa depan sektor ketenagakerjaan Indonesia akan sangat bergantung pada seberapa berani negara menata ulang prioritas kebijakannya.
Tetap pantau terus update informasi dan isu-isu terkini seputar kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada rekan dan keluarga agar kita semua dapat bersama-sama mengawal terciptanya sistem kerja yang lebih berkeadilan. Mari dukung terus perjuangan pemenuhan hak pekerja demi kesejahteraan bersama!




