Saturday, 12 September 2026
Hot

Said Abdullah Dorong Audit Menyeluruh dan Perbaikan Sistem Coretax DJP

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendesak Direktorat Jenderal Pajak melakukan audit sistem Coretax serta mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi menyusul gangguan teknis yang kembali terjadi pada hari terakhir batas waktu, Kamis (30/4/2026).

Jakarta – Gangguan pada sistem informasi teknologi (IT) Coretax Direktorat Jenderal Pajak kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti masalah ini karena terjadi tepat di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi pada 30 April 2026. Ia mendorong pemerintah segera melakukan perbaikan mendasar agar kepatuhan pajak tidak terganggu.

Said Abdullah mengakui bahwa Coretax membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan meningkatkan integrasi data, mempercepat proses, serta mendukung peningkatan penerimaan pajak negara. Namun, ia menegaskan bahwa kendala teknis yang berulang kali muncul menimbulkan kekhawatiran serius.

“Sejak awal pelaksanaan sistem IT Coretax terjadi beberapa kali kendala, dan itu terulang kembali saat ini,” ujar Said Abdullah, seperti dikutip dari berbagai media pada 30 April 2026.

Article ad in the middle of article

Ia khawatir gangguan berulang ini akan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Banyak masyarakat yang ingin melaporkan SPT secara tepat waktu justru terkendala akses sistem yang error di saat-saat krusial.

Said Abdullah secara tegas meminta Ditjen Pajak memberikan kebijakan diskresi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT orang pribadi. Ia menyarankan perpanjangan minimal satu hari hingga satu minggu agar wajib pajak yang terdampak masih memiliki kesempatan melapor tanpa sanksi.

Menurutnya, langkah ini adil karena masalah berasal dari sisi sistem pemerintah, bukan kelalaian wajib pajak. Perpanjangan waktu juga menjadi bentuk perhatian Ditjen Pajak terhadap kondisi riil di lapangan.

Said Abdullah menilai gangguan ini seharusnya bisa dicegah jika pemerintah melakukan persiapan yang matang. Ia menekankan pentingnya uji keamanan (security test), uji traffic atau beban akses pengguna, serta berbagai pengujian teknis lainnya sebelum sistem Coretax diberlakukan secara penuh kepada publik.

“Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan jadwal pemeliharaan sistem yang tidak dilakukan pada malam hari, padahal praktik ini sudah menjadi standar di sektor perbankan dan layanan keuangan digital lainnya. Pemeliharaan di siang atau sore hari justru berisiko mengganggu akses masyarakat di waktu sibuk.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Said Abdullah mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan instansi terkait atau tenaga profesional independen guna melakukan audit komprehensif terhadap sistem Coretax. Audit ini diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan-kelemahan mendasar, baik dari sisi infrastruktur, kapasitas server, hingga manajemen proyek implementasi.

Ia menegaskan bahwa Coretax tetap menjadi andalan untuk optimalisasi penerimaan pajak ke depan. Namun, keberhasilan sistem ini bergantung pada kesiapan teknis dan keandalan operasionalnya. Tanpa perbaikan serius, target peningkatan tax ratio dan kepatuhan sukarela berisiko tidak tercapai.

Article ad after last paragraph