HARIANEXPRESS, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mewanti-wanti seluruh kepala sekolah di wilayahnya untuk tidak menerima ‘siswa titipan’ dan menjaga integritas selama masa penerimaan murid baru, Sabtu (6/6/2026).
Andra Soni di Serang menekankan pentingnya peringatan tersebut menyusul tingginya persaingan masuk sekolah negeri. Kondisi ini rentan memicu potensi intervensi kepada panitia maupun kepala sekolah.
Ketimpangan antara jumlah pendaftar yang mencapai ribuan orang dengan ketersediaan kuota rombongan belajar menjadi akar tekanan tersebut. Situasi ini memperparah beban kepala sekolah.
“Ibu bisa bayangkan bagaimana pusing nya kepala sekolah, 2.000 orang pendaftar, kuota nya hanya 200 sekian. Akan lebih pusing lagi kalau seandainya ada di antara kita yang berseragam ini, yang memiliki jabatan ini, kemudian telepon-telepon hanya karena satu kalimat tolong dibantu ya, ini tekanan luar biasa,” ujar Andra Soni.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghentikan budaya titipan. Andra Soni berharap sistem penerimaan yang telah dibangun pemerintah dapat berjalan secara adil tanpa campur tangan.
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (ForPAK API) Banten, Syafitri Muhayati, memastikan Pemerintah Provinsi Banten memperketat pengawasan penerimaan siswa baru. Pengawasan ini mencakup kepala sekolah, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Syafitri menjelaskan bahwa pengawasan secara menyeluruh tersebut diberlakukan pada seluruh tahapan pelaksanaan PMB. Ini dimulai dari sebelum, saat, hingga sesudah proses penerimaan siswa berlangsung.
Ia juga menegaskan, seluruh aparatur pendidikan dilarang keras untuk meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan jabatan selama masa SPMB.
“Wajib menjadi teladan dan tidak memanfaatkan pelaksanaan penerimaan murid baru untuk melakukan tindakan korupsi, tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Syafitri.