HARIANEXPRESS, CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di atas saluran drainase di area luar Pasar Blok F, Kamis (4/6/2026).
Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi drainase serta mengurangi potensi banjir di area pasar. Lokasi penjualan yang selama ini ditempati PKL tersebut bukan merupakan area aktivitas perdagangan.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL di atas saluran air menyulitkan proses pembersihan. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan penyumbatan dan menyebabkan banjir.
“Kita berharap penertiban itu mengembalikan fungsi drainase dan mengurangi potensi banjir di kawasan pasar,” ujar Dana Sujaksani (Asisten II Sekertariat Daerah Kota Cilegon).
Pemerintah daerah telah menyediakan kios dan los kosong di dalam pasar yang dapat ditempati pedagang. Pedagang diimbau memanfaatkan fasilitas yang tersedia tersebut.
“Pemerintah daerah telah menyediakan kios dan los untuk ditempati pedagang. Kami minta pedagang agar memanfaatkan dan menempati kios dan los di dalam pasar yang masih kosong,” lanjut Dana Sujaksani.
Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah banjir akibat drainase yang tersumbat. Apabila pedagang tetap berjualan di lokasi tersebut, potensi penyumbatan saluran akan sangat tinggi.
Sementara itu, Lurah Ciwaduk Kota Cilegon Nurul Hadiyati Mahfud menyatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat. Keluhan terkait banyaknya lapak yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran drainase.
“Kami mendukung penertiban PKL agar tidak berjualan di atas drainase karena bisa menimbulkan banjir jika musim hujan,” ujar Nurul.