HARIANEXPRESS, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan telah membongkar skandal besar tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah (Kamis, 23/04/2026).
Kejari Magetan secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020-2024.
Di antara keenam tersangka tersebut, terdapat nama Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029, yakni Suratno (SN).
Selain Suratno, lima tersangka lainnya adalah dua anggota DPRD Magetan berinisial JML dan JMT, serta tiga orang tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Keenam tersangka tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa total anggaran dana hibah Pokir yang dikelola selama periode tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp 335,8 miliar dengan realisasi penyaluran sebesar Rp 242,9 miliar.
Dana ratusan miliar tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD Magetan.
Dari hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, terungkap adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh para tersangka.
Modus operandi yang digunakan adalah menguasai seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan.
Kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif semata, di mana dokumen proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sudah dikondisikan sebelumnya oleh para tersangka.
Mirisnya, uang yang telah dicairkan kepada kelompok penerima kemudian ditarik kembali oleh oknum anggota dewan maupun pendampingnya.
Ditemukan pula praktik pemotongan dana, pengadaan kegiatan fiktif, serta pengalihan proyek swakelola kepada pihak ketiga yang berujung pada tidak selesainya banyak pekerjaan di lapangan.
Dalam proses penahanannya, Suratno yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tampak menangis terisak saat digelandang oleh penyidik menuju mobil tahanan.
Penetapan para tersangka ini didukung oleh alat bukti yang kuat, setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan menyita 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik.
Pihak Kejari Magetan menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring dengan langkah Kejari merinci aliran dana dari total Rp 242 miliar yang mengalir ke 45 anggota legislator tersebut.
Kajari Sabrul Iman juga mengimbau masyarakat untuk turut melapor jika mengetahui adanya pemotongan dana Pokir di lapangan agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas ke akar-akarnya.